Pria Bisu Tuli Tertangkap Mencuri di Warung, Ternyata Pelaku Curanmor

Posted on

Seorang pemuda asal Surabaya berinisial PT (19) tertangkap oleh warga saat diduga mencuri di sebuah warung kopi di Banjar Bale Agung, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Senin (26/5/2025) malam. Terungkap fakta lain dari penangkapan tersebut. Ternyata, pria bisu tuli itu merupakan pelaku pencurian motor di Denpasar.

Informasi yang didapatkan infoBali, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.15 Wita di warung milik Dewa Komang Dirgayusa. Warga awalnya curiga karena PT terlihat mondar-mandir dengan gerak-gerik mencurigakan di depan warung yang lokasinya bersebelahan dengan Jembatan Yehembang, sekitar pukul 19.30 Wita.

Kecurigaan semakin kuat ketika lampu di bagian dalam warung padam. Saat dicek, PT ditemukan sedang pura-pura tidur di atas kursi warung. Tak butuh waktu lama, warga langsung menangkap PT. Namun, upaya interogasi warga terhadap PT sempat terkendala karena dia tidak bisa berbicara dan mendengar.

Diketahui, PT datang ke lokasi dengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Namun, dia mengaku motornya rusak dan ditinggalkan di bengkel dekat warung.

Saat pemilik warung memeriksa isi warungnya, ditemukan bahwa sejumlah uang logam di laci warung telah hilang, diperkirakan sekitar Rp 30 ribu. Sementara barang dagangan lain belum sempat diambil. Warga yang kesulitan berkomunikasi akhirnya menyerahkan PT ke Polsek Mendoyo, berikut barang bukti uang logam dan motor Scoopy.

Kapolsek Mendoyo, Kompol I Dewa Gede Artana, membenarkan peristiwa tersebut. Setelah diperiksa, terungkap sepeda motor yang digunakan pelaku ternyata hasil curian.

“Dari interogasi, sebelum kepergok mencuri di warung kopi Yehembang, pelaku lebih dulu melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Ubung, Denpasar Utara,” ungkap Artana saat dikonfirmasi infoBali, Selasa (27/5/2025).

Lantaran PT terlibat kasus curanmor di wilayah Denpasar Utara, pihak Polsek Mendoyo pun berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Utara. PT akhirnya dijemput untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti motor Honda Scoopy DK 5113 AAE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *