Pria berinisial IPW (43) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Petugas mengamankan barang bukti berupa 12 plastik klip plastik berisi kristal bening yang diduga merupakan sabu-sabu dengan berat total 1,64 gram netto.
“Selain 12 plastik klip bening berisi diduga sabu, dari saku celana pelaku ditemukan sebuah ponsel yang memuat petunjuk transaksi narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, I Gede Alit Darmana, saat dikonfirmasi infoBali, Senin (14/4/2025).
Alit menuturkan IPW ditangkap di kediamannya di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, pada Sabtu (12/4/2025). Petugas juga menyita pipa kaca bekas pakai, sendok, dan barang-barang yang diduga digunakan IPW mengonsumsi sabu.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menegaskan pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritasnya. Kapolres perempuan pertama di Jembrana itu mengingatkan dampak buruk narkoba seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan, hingga terjerat hukum.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar,” pungkas Citra.