Pria berinisial MN (37) memerkosa anak tirinya berinisial YGYN (14) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Pemerkosaan itu terjadi di tempat tinggal mereka di Kecamatan Cibal, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polres Manggarai telah menetapkan MN sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur. MN dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Diancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu, Rabu (30/4/2024) malam.
MN adalah pria asal Makassar, Sulawesi Selatan. Ia tinggal di Kecamatan Cibal bersama ibu kandung YGYN yang menjadi istrinya. Mereka tinggal satu rumah.
Pemerkosaan terjadi di salah satu kamar pada 27 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 Wita. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Manggarai pada 12 Februari 2025.
Charles menjelaskan pada malam pemerkosaan itu, YGYN awalnya tidur di kamarnya. YGYN kemudian tersadar ketika sudah berada di kamar MN. Saat tersadar, YGYN mendapati dirinya dalam kondisi tak memakai celana. MN juga dalam kondisi serupa. Saat itu juga YGYN menyadari dirinya diperkosa MN.
“Saat anak korban mau berteriak, tersangka langsung menampar anak korban sebanyak satu kali dan dibalas dengan tamparan oleh anak korban sebanyak satu kali,” ungkap Charles.
MN kabur seusai ditampar YGYN. Korban kemudian masuk ke kamar neneknya. Tak berselang lama, MN kembali masuk ke dalam rumah.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini meminta YGYN untuk tidak beritahu siapapun terkait aksi bejatnya. Namun korban mengancam lapor ke polisi.
“Saat anak korban ingin kembali tidur, tersangka datang dan mengatakan jangan kasih tahu, cukup hari ini saja, kemudian anak korban menjawab ‘saya mau lapor polisi’,” terang Charles.
Mendapat jawaban demikian, MN menggunakan adik YGYN untuk mengancam agar korban tutup mulut. YGYN saat itu terdiam.
“Kemudian dijawab oleh tersangka dengan mengatakan ‘itu ada kau punya adik satu lagi’. Mendengar itu anak korban hanya diam karena takut adik dari anak korban diapa-apain oleh tersangka,” kata Charles.
Sekitar 1,5 bulan setelah kejadian itu, nenek YGYN melaporkan MN ke Polres Manggarai hingga MN ditetapkan sebagai tersangka. MN saat ini ditahan di sel rumah tahanan Polres Manggarai.