Pria 19 Tahun Diamankan Terkait Kasus Pencurian di Bali

Posted on

Seorang pria bernama Fandi A (19) asal Lumajang, Jawa Timur, diamankan warga dan polisi saat hendak melarikan diri ke Jawa. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Sidemen, Karangasem, Bali.

Fandi ditangkap pada Rabu (23/4/2025) sore di Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen. Penangkapan dilakukan oleh pecalang bersama warga setelah pelaku keluar dari persembunyiannya.

Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Gede Sukadana mengatakan pelaku sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sidemen dan satu pelaku lagi yang merupakan rekannya saat beraksi yang berinisial MS masih dalam pengejaran petugas,” kata Sukadana, Jumat (25/4/2025).

Kasus ini bermula dari laporan warga pada Senin (21/4/2025). Saat itu, seorang warga memergoki pelaku yang tengah mencoba mencongkel warung di Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen.

Namun saat dipergoki, pelaku justru mengeluarkan pisau hingga warga enggan mendekat. Pelaku kemudian kabur bersama rekannya yang telah menunggu tak jauh dari lokasi menggunakan sepeda motor.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi wajah kedua pelaku. Salah satunya, Fandi, akhirnya ditangkap saat hendak kabur ke Jawa.

Polisi menduga kedua pelaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian, terutama menyasar warung dan pertokoan. Aksi tersebut membuat warga resah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Sementara satu pelaku lainnya, MS, masih dalam proses pengejaran.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-4, Jo Pasal 53 KUHP ayat (1), Jo Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dan pengerusakan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Sukadana.