Praperadilan Tersangka Korupsi Bank NTT, Sprindik Kejari Disorot

Posted on

Kupang

Sidang gugatan praperadilan tersangka korupsi Bank NTT Christofel Liyanto terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) NTT berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (12/2/2026). Kuasa hukum Christofel Adhitya Nasution, menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama.

Adhitya menjelaskan ada 31 alat bukti untuk mendukung permohonan prareradilan di PN Kupang. “Dua dokumen itu keluar di hari yang sama. Kami menilai ada tahapan yang terlewatkan dalam prosesnya,” ujar Adhitya seusai sidang di PN Kupang yang dipimpin hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama, Kamis.

Menurut Adhitya, dalam sistem hukum pidana untuk penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui tahapan yang jelas, termasuk pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

“Prinsip peradilan yang adil harus dijunjung tinggi dalam setiap proses penyidikan,” tukasnya.

“Harus ada tahapan pemeriksaan sebagai saksi terhadap calon tersangka. Dalam perkara ini tidak kami temukan itu, karena itu kami menilai penetapan tersebut sangat prematur dan mengabaikan aspek-aspek mendasar dalam hukum,” sambung Adhitya,

Selain dua dokumen yang dihadirkan di ruang sidang, kuasa hukum juga menghadirkan bukti terkait hubungan keperdataan antara Christofel Liyanto dengan Rachmat alias Rafi.

Ia menilai, kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam kasus ini, karena Rachmat (tersangka lain) memiliki utang sejak 2016.

“Kami berpandangan penetapan tersangka klien kami salah sasaran. Ia adalah korban dalam hubungan perdata tersebut,” katanya.

Aditya menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan tidak menyentuh pokok perkara dugaan korupsi, tapi melakukan pengujian keabsahan prosedur penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

“Kami tidak masuk ke pokok materi perkara. Namun, kami hanya menguji aspek formilnya, apakah prosedur hukum sudah dijalankan sesuai aturan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, dalam sidang pembuktian, pihak termohon (Kejari Kota Kupang), juga mengajukan alat bukti. Namun Adhitya mengomentari alat bukti yang diajukan jaksa, ia menyatakan akan menyampaikannya dalam kesimpulan nantinya.

Sidang hari kedua mengagendakan pembuktian dari pihak penggugat maupun tergugat. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (13/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diberitakan sebelumnya, Kejari menetapkan Komisaris Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Christofel Liyanto, jadi tersangka dalam kasus korupsi kredit bermasalah di Bank NTT tahun 2016. Chris merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024.

“Hari ini Komisaris BPR Christa Jaya resmi ditetapkan sebagai tersangka tambahan setelah rangkaian penyidikan dan fakta persidangan yang dapat menguatkan keterlibatannya,” ujar Kepala Kejari Kota Kupang, Sherly Manutede, dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Sherly menjelaskan Chris diduga terlibat dalam proses kredit bermasalah atas nama debitur CV ASM, yakni Racmat. Dalam kasus tersebut, Racmat bersama Mesak Januar Budiman Angdjadi sudah jadi terpidana. Sedangkan, dua terdakwa lainnya yaitu, Paskalia Uun Bria dan Sem Simson Haba Bunga, yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Menurut Sherly, selain fakta-fakta dalam pemeriksaan, terungkap Chris terlibat cukup aktif walau terlihat seolah-olah pasif dalam korupsi tersebut. Sebab, hampir semua uang hasil kejahatan yang telah diperhitungkan sebagai kerugian negara masuk ke rekening BPR Crista Jaya yang pemiliknya.

Akibatnya, Chris mendapat keuntungan sekitar Rp 500 juta sesuai dengan fakta persidangan yang telah diakuinya. Sejumlah uang tersebut juga dipindahbukukan ke rekening pribadinya tanpa seppengetahuan dan seizin dari terpidana Rachmat sebagai pemilik uang saat itu.

“Penyidikan perkara ini sudah dimulai dari tahun 2022 dan sudah ada dua terpidana sehingga harusnya Chris Liyanto tahu bahwa uang sebesar Rp 500 juta tersebut merupakan uang hasil kejahatan yang dilakukam oleh para terpidana,” jelas Sherly.

Akan tetapi, Sherly berujar, Chris tidak ada niat untuk mengembalikan uang negara tersebut, minimal Rp 500 juta sebagaimana dalam fakta persidangan hampir semua uang masuk ke rekening BPR Christa Jaya. Sehingga Chris adalah pemilih bank yang artinya semua uang hasil korupsi itu menguntungkannya.