Mataram –
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan, keok melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan Subhan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Iya, tidak dapat diterima praperadilannya (Subhan),” kata Humas PN Mataram, Kelkl Trimargo, Rabu (11/3/2026).
Subhan merupakan salah satu tersangka korupsi pembelian lahan 70 hektare oleh Pemkab Sumbawa dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali BD senilai Rp 52 miliar.
Hakim dalam pertimbangannya, tidak dapat menerima semua keberatan yang diajukan Subhan dalam permohonan praperadilan tersebut. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ungkapnya.
Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan putusan praperadilan dari tersangka Subhan tersebut. “Putusan praperadilan pemohon Subhan dengan putusan petitum pemohon dari kuasa hukum kabur dan dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim,” ujar Harun.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan itu, penyidikan kembali dilanjutkan. Dalam waktu dekat, kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses pradilan.
Untuk diketahui, Kejati NTB menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembelian lahan 70 hektare oleh Pemkab Sumbawa dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali BD senilai Rp 52 miliar.
Tersangka itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan; Muhammad Julkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); dan Saipullah Zulkarnain pemilik KJPP.
Ketiga tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, NTB.
Penyidik menemukan kerugian negara dalam proses pembelian lahan pada tahun 2022-2023 itu, sebesar Rp 6,7 miliar. Kerugian negara itu, telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku yang menerima pembayaran.
Pada saat pengadaan tanah itu, Subhan saat itu menjabat Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Muhammad Julkarnain selaku tim penilai atau appraisal.






