Budak perempuan inisial TBM (19) disiksa dan dianiaya majikannya hingga babak belur. Kepala TBM bahkan sampai digunduli oleh sang majikan.
Kasus penyiksaan itu terjadi di Toko Angkasa, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). TBM kemudian diselamatkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Sumba Timur.
“Kasus penyiksaan dan penganiayaan itu diadvokasi langsung oleh kami melalui tindakan penyelamatan darurat dari lokasi kejadian,” ujar Ketua GMKI Cabang Sumba Timur, Umbu Kudu Jangga Kadu, kepada infoBali, Rabu (17/12/2025).
TBM awalnya dituduh mencuri uang dan liquified petroleum gas (LPG) oleh majikannya, Rambu YG, sekitar dua bulan terakhir. TBM yang kesehariannya bekerja sebagai admin dipanggil oleh Rambu YG ke dalam toko tempat ia bekerja, Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.
TBM dalam pemanggilan itu diinterogasi terkait dugaan pencurian uang gas LPG. Rambu YG saat itu juga menghubungi suaminya melalui sambungan video call (VC) untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut.
Suami Rambu YG dalam percakapan itu memerintahkan agar TBM dipukul. Atas perintah tersebut, ia menyuruh seorang karyawan yang juga budak untuk mengambil kabel. Rabu lantas memukul TBM secara berulang kali di bagian tangan, kaki, dan punggungnya hingga menyebabkan lebam di beberapa bagian tubuh.
Tak hanya itu, suami Rambu YG juga memerintahkan agar rambut TBM dicukur hingga plontos. Aksi tersebut berlangsung dalam kondisi yang sangat mencekam dan menimbulkan trauma mendalam.
“Korban kerap dituduh mencuri uang dan gas LPG oleh majikannya, tetapi tuduhan itu tidak pernah disertai bukti yang jelas. Padahal, setiap hari korban hanya berada di dalam toko dan tidak ke mana-mana,” tutur Umbu.
Melihat kondisi TBM yang sudah berada dalam ancaman serius, aliansi mahasiswa yang tergabung GMKI Cabang Waingapu melakukan aksi penyelamatan darurat pada pukul 00.00 Wita hingga pukul 03.00 Wita, Minggu (14/12/2025).
Proses evakuasi berlangsung dramatis dalam situasi tegang dan penuh risiko dengan upaya masuk paksa ke dalam Toko Angkasa untuk mengamankan TBM beserta lima orang budak lainnya agar bisa menyelamatkan mereka dari ancaman lanjutan dan situasi yang membahayakan.
Setelah berhasil dievakuasi, TBM didampingi aliansi GMKI langsung mengundang keterlibatan berbagai lembaga perlindungan perempuan dan anak maupun instansi pemerintah terkait untuk melapor ke Polres Sumba Timur, Selasa (16/12/2025). Laporan itu teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Laporan (STLP) Nomor LP/B/299/XII/2025/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT.
“Kami meminta kepada semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengadvokasi, mengawal proses hukum, serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban dan keluarganya,” terang Umbu.
GMKI Cabang Waingapu menegaskan segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan intimidasi terhadap tenaga kerja, terlebih terhadap perempuan, itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
“Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan di Sumba Timur masih ada dan tidak boleh didiamkan,” tegas Umbu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, mengatakan tindak pidana penganiayaan terhadap TBM melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, kasus itu diselesaikan secara damai melalui restorative justice.
Polisi mendamaikan TBM dengan Rambu YG di ruangan pemeriksaan Unit I Pidum Satreskrim Polres Sumba Timur, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 20.00 Wita
“Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan bersepakat untuk berdamai karena anak itu (korban) mencuri uang banyak kan sama gas LPG itu,” kata Gede.
Gede menjelaskan sejak kecil TBM bersama lima orang lain itu sudah tinggal di rumah Rambu YG. Namun, TBM diduga menjual gas LPG sekitar Rp 170 juta. “Tetapi, itu sudah dimaafkan karena sejak kecil dia masuk KK (kartu keluarga) pemilik toko,” terangnya.






