Prajurit TNI AL Dibunuh Jurnalis Wanita, Dituntut Penjara Seumur Hidup

Posted on

Prajurit TNI AL, Jumran yang membunuh jurnalis wanita bernama Juwita dituntut pidana hukuman penjara seumur hidup. Jumran juga dituntut pemecatan dari TNI AL.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jumran digelar Rabu (4/6/22025). Tuntutan dibacakan oleh Oditur Militer Letkol Chk Sunandi membacakan tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Jumran dinyatakan terbukti menghilangkan nyawa calon istrinya tersebut.”Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban,” ujar Sunandi.

Jumran melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, yang kemudian mencoreng nama baik TNI. Sunandi meminta kepada mahkamah hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan dipecat dari TNI AL.

“Dijatuhi hukuman pidana pokok berupa seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” tegas Sunandi.

Sebelumnya, kuasa hukum korban sempat meminta untuk Jumran dijatuhi hukuman mati. Namun, faktanya pada pembacaan tuntutan, terdakwa hanya dituntut hukuman pidana seumur hidup.

“Untuk tuntutan pidana seumur hidup, itu perlu diketahui bahwa pemahaman pidana seumur hidup itu artinya menjalani pidana sampai meninggal dunia, itu pokoknya,” tutup Sunandi.

Pada sidang perdana awal Mei lalu, terungkap Jumran merencanakan pembunuhan terhadap jurnalis Banjarbaru bernama Juwita. Saat itu, Sunandi membacakan dakwaan terkait Jumran merencanakan pembunuhan itu dengan menggadaikan BPKB motornya untuk operasional menjalankan aksinya.

Terdakwa diketahui menggadaikan motornya senilai Rp 15 juta pada Rabu (12/3) lalu. Kemudian, setelah uang hasil gadai ia terima, Jumran pun langsung melancarkan aksinya.

Jumran memesan tiket pesawat tujuan Banjarbaru-Balikpapan dengan menggunakan identitas milik adik lettingnya. Terdakwa juga turut merekayasa seakan-akan tetap ada di asrama saat sedang pergi menghabisi nyawa korban.

“Terdakwa menitip kartu tanda anggota (KTA) agar seolah-olah ada di markas,” ujar Sunandi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *