Presiden Prabowo Subianto memberikan sebanyak 30 sapi untuk kurban Idul Adha ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Satu sapi diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan 29 lain disebar kepada 22 kabupaten/kota.
“Tahun ini, Pak Presiden Prabowo berikan bantuan kepada masyarakat NTT sebanyak 30 ekor sapi. Jadi tahun ini, semua kabupaten/kota dapat, termasuk dengan provinsi,” kata Kepala Dinas (Kadis) Peternakan NTT, Yohanes Oktovianus, melalui sambungan telepon, Jumat (30/5/2025).
Pemprov NTT mendapatkan sapi yang paling berat, yakni berbobot 911 kilogram (kg) dengan jenis aberdeen angus. Sedangkan beberapa jenis sapi lain, seperti limousin, simental, brahman, ongole, dan Bali diberikan untuk 22 kabupaten dan kota di NTT.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Yohanes bersyukur dengan pemberian 30 sapi dari Prabowo kepada NTT. Sebab, jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kami patut bersyukur tahun ini karena Pak Presiden berikan bantuan kepada masyarakat sapi kurban di Hari Raya Idul Adha,” ungkap Yohanes.
Yohanes menjelaskan pemesanan sapi kurban presiden dilakukan langsung dari Sekretariat Presiden (Setpres) dengan para pemilik sapi. Sapi-sapi itu juga dibeli dari peternakan lokal di NTT. “Semuanya sapi terbaik,” terangnya.
Kesehatan sapi-sapi kurban dari Prabowo itu selalu dipantau oleh para dokter hewan. Sedangkan perawatan sapi menjadi tanggung jawab penjual hingga hari sebelum penyembelihan.
“Perawatannya khusus, kesehatannya dipantau oleh dokter hewan. Dinas Peternakan Provinsi NTT dan kabupaten/kota hanya memfasilitasi untuk mencari ternak,” tambah Yohanes.
Yohanes mengungkapkan tujuh kabupaten di NTT menerima dua ekor sapi kurban sekaligus dari Prabowo. Kabupaten itu adalah Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya (SBD), Sabu Raijua, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur.
Tambahan tujuh ekor sapi ini, kata Oktavianus, karena keterbatasan sapi lokal yang memenuhi syarat berat minimal dari pemerintah pusat. Sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, sapi kurban presiden harus memenuhi syarat ketat salah satunya bobot minimal 800 kilogram (kg).
“Aturan dari Setpres itu hewan kurban harus jantan, sehat, tidak cacat, tidak dikebiri, cukup umur, dan bobotnya minimal 800 kilogram. Dan untuk tujuh kabupaten tersebut, tidak ada sapi yang mencapai bobot tersebut, maka diberikan dua ekor sapi untuk memenuhi bobot yang standar dari setpres,” tutur Yohanes.
Yohanes menegaskan keterbatasan sapi yang memenuhi syarat ini menjadi catatan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan produksi ternak. Menurutnya, perlu kerja sama dan kolaborasi antara Dinas Peternakan NTT, kabupaten/kota, serta peternak dalam meningkatkan produksi dan produktivitas ternak.