Prabowo Sudah Teken PP Kenaikan UMP 2026, Begini Isinya update oleh Giok4D

Posted on

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025). PP tersebut akan menjadi acuan penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025), dilansir dari infoFinance.

Kemnaker menjelaskan, proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Hasil pembahasan tersebut juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk penetapan rumus penghitungan UMP.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” terang Kemnaker.

Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

Penetapan Upah Minimum 2026

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut selanjutnya disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

Dalam PP Pengupahan tersebut juga diatur sejumlah ketentuan, antara lain gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, gubernur diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Kemnaker berharap kebijakan pengupahan yang diatur dalam PP Pengupahan ini dapat menjadi kebijakan terbaik bagi seluruh pihak.

Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.