Sebanyak 48 Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Kabupaten Badung resmi beralih status kepegawaian. Per 1 Januari 2026, mereka resmi menanggalkan status pegawai daerah dan beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat di bawah Kementerian Pertanian (Kementan).
Peralihan status ini membawa dampak signifikan pada sektor finansial. Gaji para PPL kini dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat. Imbasnya, para penyuluh ini dipastikan tidak lagi menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang selama ini mereka nikmati.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Badung, I Wayan Wijana, menegaskan perubahan ini hanya menyangkut urusan administratif kepegawaian. Secara fungsional, para PPL tetap akan bertugas di wilayah binaan masing-masing di wilayah Badung.
“Hanya peralihan status kepegawaian dari pegawai daerah menjadi pegawai Kementerian Pertanian. Mereka tetap bertugas di daerah binaan masing-masing dan ikut mendukung program pemerintah daerah, hanya pertanggungjawaban dan laporan disampaikan kepada Menteri Pertanian,” ujar Wijana, Kamis (15/1/2026).
Meski tetap bersinergi dengan pemerintah daerah, Wijana menjelaskan bahwa prioritas utama para PPL kini harus sejalan dengan arahan pusat. Fokus utamanya adalah mendukung target swasembada pangan nasional yang dicanangkan kementerian.
Dari sisi aktivitas harian, tidak ada perubahan mencolok. Para penyuluh tetap berkantor di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tingkat kecamatan. Urusan operasional kantor pun masih menjadi beban tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
“Mereka tetap ngantor di kantor BPP Kecamatan. Karena ada kewajiban operasional kantor, maka masih menjadi tanggung jawab pemda,” jelas mantan Kabag Organisasi Setda Badung tersebut.
Namun, peralihan ini juga menyisakan persoalan terkait kewenangan kebijakan. Wijana mengakui bahwa kini Pemkab Badung tidak lagi memiliki kontrol penuh atas skema penyuluhan. Saat ini, 48 PPL yang ada harus menangani 62 desa, yang berarti satu penyuluh harus memegang lebih dari satu desa.
“Kalau sebelum dialihkan kebijakan kami di Badung 1 desa 1 penyuluh. Jadi masih kurang, karena jumlah desa kita 62, sedangkan jumlah PPL sekarang 48. Tapi saya tidak tahu kebijakan pusat nanti, apakah tetap 1 desa 1 penyuluh atau ada pertimbangan lain,” tuturnya.
Terkait potensi penurunan penghasilan para PPL akibat hilangnya TPP Badung yang dikenal cukup tinggi, Wijana belum bisa memberikan jawaban pasti. Ia mengaku belum mengetahui detail perbandingan penghasilan setelah mereka resmi digaji penuh oleh pusat.






