Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IDP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran (TA) 2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 13.52 Wita.
“Kami telah menetapkan dan juga melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan lanjutan gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran (TA) 2022,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, dalam keterangannya, Rabu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, IDP lebih dulu diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar IDP dengan 9 pertanyaan yang seluruhnya dijawab.
Usai pemeriksaan, tim penyidik langsung menetapkan IDP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-415/N.3.21/Fd.2/07/2025 tanggal 23 Juli 2025. IDP kemudian diperiksa kembali sebagai tersangka dan mendapat 16 pertanyaan dari jaksa. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi penasihat hukumnya, Koilal Loban.
“Setelah pemeriksaan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Kalabahi dan dinyatakan sehat. Kemudian kami melaksanakan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka,” jelas Ardhianto.
IDP ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kalabahi.
Selain melakukan penahanan, penyidik juga menyita satu unit handphone merek Vivo model V2043 milik IDP. Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis oleh ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, ditemukan indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 1,2 miliar lebih.
“Kami akan meminta auditor sebagai ahli untuk menetapkan secara resmi nilai tersebut sebagai kerugian keuangan negara,” terang Ardhianto.
IDP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menetapkan IDP sebagai tersangka, penyidik Kejari Alor juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 955 juta lebih. Uang itu disita dari salah satu tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni HMS. Penyitaan dilakukan pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Sebelumnya, Kejari Alor telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama, yaitu HMS dan HD. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/7/2025) pukul 20.00 Wita.
Kasi Intelijen Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, menjelaskan bahwa HMS merupakan kontraktor pelaksana dari PT Citra Putera Laterang, sementara HD adalah staf administrasi keuangan perusahaan tersebut.
“Kami telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tipikor pembangunan lanjutan gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2022,” kata Ardhianto dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Rp 955 Juta Disita dari Tersangka Lain
Selain melakukan penahanan, penyidik juga menyita satu unit handphone merek Vivo model V2043 milik IDP. Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis oleh ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, ditemukan indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 1,2 miliar lebih.
“Kami akan meminta auditor sebagai ahli untuk menetapkan secara resmi nilai tersebut sebagai kerugian keuangan negara,” terang Ardhianto.
IDP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menetapkan IDP sebagai tersangka, penyidik Kejari Alor juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 955 juta lebih. Uang itu disita dari salah satu tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni HMS. Penyitaan dilakukan pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Sebelumnya, Kejari Alor telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama, yaitu HMS dan HD. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/7/2025) pukul 20.00 Wita.
Kasi Intelijen Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, menjelaskan bahwa HMS merupakan kontraktor pelaksana dari PT Citra Putera Laterang, sementara HD adalah staf administrasi keuangan perusahaan tersebut.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
“Kami telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tipikor pembangunan lanjutan gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2022,” kata Ardhianto dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).