Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tidak ada pemblokiran rekening dormant lanjutan di sisa tahun ini. Sebab, perbankan telah menyerahkan seluruh laporan mengenai rekening dormant dan telah dianalisis oleh PPATK.
“Ya (tidak ada lagi pemblokiran) karena sudah selesai semua rekening yang statusnya dormant berdasarkan teman-teman bank ya, berarti sudah selesai,” kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025) dilansir dari infoFinance.
PPATK telah memblokir rekening nganggur sejak Mei 2025. Ivan memastikan penanganan pemblokiran rekening dormant tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui proses bertahap atau batch.
Setidaknya, ada 17 tahap atau batch yang telah dilakukan PPATK. Setiap tahapannya, PPATK melakukan pemetaan terhadap data rekening-rekening dormant yang diterimanya dari perbankan.
PPATK langsung membuka pemblokiran tersebut usai tidak ada indikasi ke aktivitas judol. Mekanisme reaktivasi rekening dormant yang diblokir dari masing-masing perbankan cukup berbeda.
PPATK telah membuka kembali sebanyak 122 rekening dormant. Ratusan juta rekening tersebut telah rampung diproses PPATK dan telah diserahkan kembali rekening-rekening itu ke perbankan agar diaktifkan kembali. Pemblokiran sementara ini dilakukan demi melindungi nasabah dan mencegah penyalahgunaan.
“Tetapi secara overall yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi (waktu reaktivasi),” imbuh Ivan.
Ivan mengakui dari pemblokiran yang dilakukan terdapat sejumlah rekening dormant yang terindikasi aktivitas judol. Namun, dia belum dapat menyebutkan nominal pasti lantaran masih dianalisis.
Meskipun telah rampung dalam pemblokiran, Ivan menerangkan pemblokiran rekening dormant tetap bisa dilakukan PPATK kembali apabila menerima laporan penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana.
“Ya karena sudah selesai semua rekening yang statusnya dormant berdasarkan teman-teman bank, ya berarti sudah selesai. Kalau terkait dengan tindak pidana ya pasti akan dihentikan juga,” tutur Ivan.
Ivan menilai rekening dormant menjadi target pelaku judol. Hal ini dapat dilihat dari sebanyak 1,5 juta rekening digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2020-2024. Dari total tersebut, sebanyak 150 ribu merupakan rekening nominee. Nominee adalah rekening atas nama orang lain yang dibuat dengan perjanjian nominee.
Berdasarkan data yang dipaparkan Ivan, dari 150 ribu rekening nominee, sebanyak 120.000 merupakan dari jual beli rekening, lebih dari 50 ribu merupakan rekening dormant, 20 ribu rekening dari peretasan dan 10.000 rekening dari penyimpangan lainnya.
“Kenapa bisa banyak itu? Karena kita sudah ketat, pelaku korupsi pelaku narkotika pelaku judol sudah sangat takut. Jadi solusinya adalah jual beli rekening dormant,” tambah Ivan.
Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya