Denpasar –
Pos Layanan Terpadu (Posyandu) kini memasuki era baru. Melalui penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada layanan kesehatan ibu, anak, dan lansia, tetapi juga mencakup bidang dasar lainnya seperti pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketentraman dan ketertiban umum.
“Posyandu memasuki era baru, jadi mencakup layanan terkait seluruh siklus hidup, jadi makanya kerja sama dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya,” jelas Sagung Antari Jaya Negara, Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kota Denpasar, dalam acara Sosialisasi dan Sinkronisasi Posyandu 6 SPM di Gedung Sewaka Dharma, Kamis (29/1/2026).
Menurut Antari, kegiatan sosialisasi dan sinkronisasi tersebut menjadi langkah penting untuk menyamakan pemahaman lintas sektor terkait implementasi Posyandu 6 SPM di lapangan.
“Harapannya ya semoga dengan sosialisasi dan sinkronisasi ini, pemahaman Posyandu 6SPM semakin tinggi ya. Sehingga nanti bisa berjalan optimal,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) bersama Tim Pembina Pos Layanan Terpadu (TP Posyandu) melibatkan enam OPD lainnya, yakni Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum (Dinas PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Dinas Perkim), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Seluruh OPD hadir dan memaparkan materi sesuai dengan bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari upaya penguatan peran Posyandu berbasis enam SPM.
“Perlu penguatan juga sinergitas dan integrasi itu agar menjadikan Posyandu sebagai salah satu LKD (Layanan Kemasyarakatan Desa),” ujar Sekretaris Dinas PMD Kota Denpasar, Tresna Yasa.
Yasa juga menyebutkan bahwa transformasi Posyandu tersebut memiliki landasan hukum melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, yang mengatur perubahan Posyandu menjadi Posyandu 6 SPM.





