Rote Ndao –
Anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Rote Ndao, Brigadir Yulita Manuai, terancam dipecat karena mencuri uang pelanggan salon kecantikan, yakni Sabrina Ana Flora, senilai Rp 1.103.000. Pencurian terjadi di Jalan Ba’a-Busalangga, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (6/3/2026).
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Putu Parwata, mengatakan telah melakukan gelar perkara terhadap kasus Brigadir Yulita, Senin (9/3/2026).
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
“Hasil gelar perkara disepakati bahwa perbuatannya melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf (C) angka (1) Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri” ungkap Parwata kepada.
Menurut Parwata, gelar perkara tersebut sebagai tindak lanjut berita acara interogasi yang dilakukan oleh Unit Paminal Sipropam Polres Rote Ndao terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Brigadir Yulita. “Langkah ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat melalui QR Code Pengaduan Propam Presisi,” jelas Parwata.
Saat ini, Parwata berujar, Sipropam Polres Rote Ndao tengah melengkapi berkas perkara agar sidang kode etik segera dilaksanakan. Sebab, pelanggaran yang dilakukan oleh Brigadir Yulita itu cukup menyita perhatian publik.
“Propam Polres Rote Ndao tetap komitmen untuk menjaga citra Polri melalui penanganan yang transparan. Pemberkasannya juga kami maksimalkan waktu yang ada agar secepatnya dilakukan sidang terhadap yang bersangkutan,” jelas Parwata.
Diberitakan sebelumnya, polisi wanita (polwan) inisial Brigadir YM dilaporkan mencuri uang pelanggan Rp 1.103.000 di calon kecantikan Jalan Ba’a-Busalangga, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (6/3/2026). Pelanggan salon yang kehilangan uang bernama Sabrina Ana Flora.
“Yang bersangkutan bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Rote Ndao. Kami sudah lakukan pemanggilan bersama korban untuk klarifikasi,” ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, kepada, Minggu (8/3/2026).






