Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan mengamankan 31 motor yang menggunakan knalpot bising atau brong selama Operasi Patuh Agung 2025. Selain itu, petugas juga menyita dua motor lain, 24 surat tanda kendaraan bermotor (STNK), dan 20 Surat Izin Mengemudi (SIM C) dalam operasi yang digelar selama 14 hari tersebut.
Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman, mengatakan para pelanggar terjaring dalam razia gabungan dan hunting kasatmata di beberapa lokasi, seperti di Jalan Bypass Ir Soekarno, Jalan Ahmad Yani Kediri, Jalan Gatot Subroto, dan jalan dalam Kota Tabanan.
“Personel Satlantas Polres Tabanan melaksanakan penindakan dengan prioritas pelanggar lalu lintas knalpot brong yang disebut dalam Pasal 285 (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ayat (1) tentang Teknis Kendaraan,” beber Anton dalam keterangan resminya, Senin (28/7/2025).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Satlantas Polres Tabanan juga menggunakan alat khusus pendeteksi emisi kebisingan saat operasi guna mengetahui besaran suara yang ditimbulkan knalpot brong. Menurutnya Anton, untuk motor standar, suara yang dihasilkan maksimal 80 desibel. Sementara semua pelanggar, menurutnya, knalpot mereka menghasilkan suara lebih dari 80 desibel.
“Bahkan, rata-rata berada di angka lebih dari 100 desibel. Sementara motor untuk kontes atau event ada pengecualian dan hanya digunakan di lokasi event,” beber Anton.
Motor yang melanggar kemudian diangkut ke Mapolres Tabanan dan knalpot dipreteli. Namun, knalpot brong itu tidak boleh langsung dihancurkan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Knalpot sitaan itu bisa saja dihancurkan jika diserahkan secara sukarela oleh pemilik atau ada dasar hukum atau mekanisme khusus. “Misalnya dalam razia bersama dengan kejaksaan dan pengadilan yang menyetujui pemusnahan di tempat,” ujar Anton.
Sementara untuk kasus kendaraan gede (moge), tetap bisa ditilang asalkan suara knalpotnya melebihi ambang batas kebisingan, yakni lebih dari 90 desibel. Selain itu, knalpot moge juga bisa ditindak jika tidak sesuai spesifikasi pabrik atau dimodifikasi secara ilegal.
“Artinya tidak ada pengecualian hukum untuk moge. Jika melanggar, harus ditindak seperti sepeda motor lainnya,” tegas Anton.