Kepolisian Resor (Polres) Tabanan meringkus 10 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan perempuan dan dua lainnya merupakan residivis.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengungkapkan pengguna narkoba itu ditangkap dari rentang waktu 26 Maret hingga 23 Mei 2025. Polisi menyita barang bukti berupa 83 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 17,45 gram dari para pelaku.
“Modus operandi pelaku semuanya karena faktor ekonomi,” ujar Chandra saat konferensi pers di Mapolres Tabanan, Kamis (23/5/2025).
Chandra menjelaskan salah satu pelaku berinisial GEA alias BT merupakan residivis kambuhan. Menurut dia, GEA pernah terjerat kasus yang sama dan sudah keluar dari jeruji besi pada 2019.
GEA ditangkap pada 5 Mei 2025 di pinggir Jalan Tukad Yeh Dati di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 0,18 gram dari tangan GEA.
Berikutnya, pelaku berinisial RJ alias RM merupakan residivis kasus persetubuhan anak di bawah umur. “Saat digeledah, RJ alias RM kedapatan menyimpan 29 paket sabu dengan berat keseluruhan 7,18 gram,” imbuh Chandra.