Bima –
Kasus ibu bernama Sa’adiah (49) yang membakar anak kandungnya inisial MI (25) hingga tewas di Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipastikan akan diproses hukum oleh polisi. Sejauh ini belum ada laporan resmi kasus tersebut.
“Tentu. Akan tetap diproses hukum,” ucap Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Mulyawansyah dikonfirmasi, Minggu (28/2/2026).
Dalam mengusut kasus ibu membakar anaknya hingga meninggal, Mulyawansyah mengaku pihaknya yang akan membuat laporan model A. Menurut dia, laporan model A itu menjadi dasar bagi polisi untuk memproses hukum lebih lanjut kasusnya.
“Kalau laporan polisi model B adalah kasus yang dilaporkan oleh masyarakat,” beber dia.
Mulyawansyah menambahkan pihaknya berinisiatif membuat laporan polisi model A lantaran hingga saat ini, pihak keluarga korban tidak ada yang mau melaporkannya secara resmi ke polisi terkait kasus itu.
“Intinya tetap tindaklanjuti untuk proses hukum meski sampai saat ini belum ada laporan resmi dari pihak keluarga korban,” katanya.
Mulyawansyah menegaskan ibu korban bernama Sa’adiah, berpotensi dijerat pasal pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.






