Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Kepolisian Resor (Polres) Karangasem menetapkan pria berinisial IKE sebagai tersangka. Pemuda berusia 23 itu menikam seorang remaja berinisial IGAEP (17) hingga kritis di wilayah Jalan Raya Veteran, Kelurahan Padangkerta, Karangasem, Bali, pada Senin (21/7/2025) dini hari.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan IKE diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian. IKE ditangkap di kediamannya di Dusun Papung, Desa Bungaya, Karangasem. Saat ini, polisi masih mencari barang bukti berupa pisau yang digunakan IKE menganiaya IGAEP.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya dan langsung digiring ke Polres Karangasem,” kata Purba saat konferensi pers di kantornya, Selasa (22/7/2025).
Purba menuturkan peristiwa penusukan tersebut bermula ketika korban dan pelaku bersama teman-temannya memesan minuman keras (miras) di sebuah tempat hiburan malam. Saat berjoget sembari menikmati musik, mereka tidak sengaja bersenggolan hingga terlibat cekcok.
Setelah itu, mereka keluar menuju sebuah gang. Saat itulah IKE mengambil sebilah pisau yang disimpan di jok motor. IKE kemudian menganiaya korban hingga mengalami luka berat di bagian perut sebelah kiri.
“Barang bukti utama yaitu pisau yang digunakan menganiaya korban belum kami temukan dan masih dalam pencarian oleh tim. Berdasarkan pengakuan pelaku, pisau tersebut dibuang di sekitar lokasi. Tapi di sekitar lokasi kejadian kami hanya menemukan sarungnya saja,” ujar Purba.
Kepada polisi, IKE menyebut pisau yang disimpannya di jok motor untuk keperluan pekerjaannya di tempat pemotongan ayam. IKE mengeklaim tidak berniat untuk melukai seseorang.
Atas perbuatannya, IKE dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.