Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Satreskrim Polres Karangasem mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di enam lokasi berbeda. Dua di antaranya merupakan residivis asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Oktavianus Dawa (32), Oktavianus Bili Umbu Duka (31), serta I Wayan Suardita (42) warga Karangasem.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan aksi pencurian dilakukan Dawa dan Bili pada Mei 2025 di tiga rumah kosong di wilayah Kecamatan Karangasem. Mereka masuk melalui pintu atau jendela saat rumah dalam keadaan kosong.
“Kedua tersangka ini masuk melalui pintu atau jendela rumah warga kemudian menggasak beberapa barang berharga milik korban seperti handphone (HP), laptop, hingga uang tunai puluhan juta,” ujar Purba di Polres Karangasem, Senin (30/6/2025).
Pada Juni 2025, Dawa kembali mencuri tapi kali ini dilakukan seorang diri dengan menyasar rumah warga di wilayah Kecamatan Karangasem dan Manggis. Dawa berhasil menggasak beberapa HP dan uang tunai puluhan juta.
Setelah menerima laporan dari para korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dawa dan Bili akhirnya ditangkap di wilayah Denpasar.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Jo Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Purba.
Sementara itu, pelaku ketiga, I Wayan Suardita, mencuri tas selempang milik warga yang sedang mandi di sungai wilayah Karangasem. Setelah mencuri, ia langsung kabur. Namun polisi berhasil menangkapnya beberapa hari kemudian.
Suardita disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Ketiga pelaku dan juga beberapa barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Karangasem untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.