Gianyar –
Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mengungkap 61 kasus kriminalitas selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026. Sebanyak 58 tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Januari hingga Februari 2026 itu.
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma mengungkapkan Operasi Sikat Agung digelar untuk menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian. Chandra mengatakan operasi ini melibatkan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Gianyar.
“Operasi Sikat Agung ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dari hasil pelaksanaan operasi bersama jajaran Polsek, kami berhasil mengungkap 61 kasus dengan 58 orang tersangka,” ujar Chandra saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026).
Dari puluhan kasus yang diungkap, sebagian besar merupakan tindak pidana pencurian. Chandra merinci 14 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 21 pencurian dengan pemberatan (curat), 22 kasus pencurian dengan kekerasan atau pencurian biasa (cusa), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), hingga tiga kasus pencurian ringan (curing).
Chandra mengungkapkan 58 tersangka yang diamankan terdiri dari 50 laki-laki dan delapan perempuan. Menurutnya, lokasi kriminalitas terjadi di berbagai lokasi di Gianyar. Termasuk dari jalan raya, permukiman warga, vila, gudang, toko, warung, SPBU, hingga proyek pembangunan.
“Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya,” tutur Chandra.
Pada kasus pencurian kendaraan bermotor, Chandra berujar, pelaku umumnya menggunakan kunci palsu, mendorong kendaraan, hingga memanfaatkan kondisi kunci yang masih menempel di kendaraan. Ada pula pelaku yang beraksi dengan mencungkil atau merusak kunci sasaran.
Sementara itu, pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku melakukan aksi jambret. Selanjutnya, pada kasus pencurian biasa dan pencurian ringan pelaku cenderung memanfaatkan kelengahan korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penanganan puluhan kasus tersebut. Termasuk 41 sepeda motor, dua motor, 22 unit telepon genggam, 42 buah perhiasan, dua tabung gas, satu buah linggis, pakaian, sandal, serta jaket, serta uang tunai sebesar Rp 13 juta lebih.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Chandra merinci kasus pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berikutnya, kasus pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan, kasus pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk pencurian ringan, tersangka dijerat Pasal 478 KUHP.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau,” kata Chandra.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
