Polres Buleleng Tangkap Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Posted on

Polres Buleleng menangkap sopir truk pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang personel polisi di Kabupaten Buleleng, Bali. Pelaku diketahui bernama Heru Prastiko (35), asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ia ditangkap di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, setelah sempat kabur seusai kejadian.

Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, menjelaskan peristiwa nahas itu menewaskan anggota kepolisian bernama Kadek Sudi Adnyana. Setelah menabrak korban, Heru langsung melarikan diri ke arah barat meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

“Unit Gakkum Sat Lantas Polres Buleleng langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti dari CCTV, kamera ETLE, hingga informasi dari media sosial,” ungkap AKP Bachtiar, Senin (1/9/2025).

Dari rekaman CCTV di SPBU Dencarik, sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, terlihat truk berwarna merah melintas pada pukul 18.38 Wita. Ciri-ciri kendaraan tersebut sesuai dengan keterangan saksi mata yang melihat truk dengan terpal hitam melaju kencang sebelum menabrak sepeda motor Yamaha Nmax korban.

Polisi kemudian menelusuri informasi melalui pengusaha jual beli jeruk antar provinsi. Dari data yang diperoleh, teridentifikasi truk dengan nomor polisi (nopol) S 8718 HN yang mengangkut jeruk dari Kintamani menuju Indramayu, Jawa Barat, yang dikemudikan oleh Heru.

Hasil penyelidikan menunjukkan Heru sudah berada di wilayah Demak. Polres Buleleng pun berkoordinasi dengan Polres Demak untuk melakukan penyekatan.

“Setelah 30 menit pemantauan, truk beserta sopir akhirnya ditemukan dan diamankan di Mapolres Demak,” kata AKP Bachtiar.

Pada Rabu (27/8/2025), Heru beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa Heru berusaha menghilangkan jejak dengan membuka spackboard truk di rumah istrinya di Tuban, serta mengecat ulang bagian bak belakang truk menggunakan cat pilox agar tidak dikenali.

“Tersangka membeli empat kaleng cat pilox di Kudus, kemudian melakukan pengecatan di SPBU Modern Karanganyar, Demak. Tujuannya untuk menghilangkan ciri khas truk yang terekam kamera ETLE,” jelasnya.

Saat ini, Heru beserta barang bukti diamankan di Polres Buleleng. Adapun pasal yang dikenakan untuk Heru yakni Pasal 312 dan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya, Aipda Kadek Sudi Adnyana (40), tewas akibat tabrak lari pada Senin (25/8/2025). Polisi yang bertugas sebagai Banit Regident Satlantas Polres Buleleng itu terlibat kecelakaan pukul 18.45 Wita di Jalan Raya Seririt-Singaraja, tepatnya di Banjar Dinas Bajangan, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Insiden bermula saat Sudi mengendarai sepeda motor Yamaha NMax dari arah barat menuju timur. Sebuah truk berwarna merah melaju dari arah berlawanan. Sesampainya di lokasi kejadian, truk yang ngebut tersebut diduga mengambil jalur terlalu ke kanan. Tabrakan tak terhindarkan, truk tersebut bersenggolan dengan motor Sudi.

“Akibatnya korban oleng, terjatuh, dan mengalami luka serius,” kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, Selasa (26/8/2025)

Setelah tabrakan terjadi, truk tersebut langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Sudi sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Parama Sidhi Singaraja untuk mendapat perawatan medis.

Namun, nyawanya tak tertolong pada pukul 19.45 Wita. Ia meninggalkan seorang istri serta empat orang anak yang masih berusia sekolah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *