Polres Buleleng Buka Call Center Khusus Penipuan Rumah Subsidi

Posted on

Polres Buleleng meluncurkan posko pengaduan atau call center khusus untuk kasus dugaan penipuan rumah kavling dan rumah subsidi. Masyarakat yang menjadi korban bisa melapor melalui call center 110 yang kini dikelola oleh Unit Satreskrim Polres Buleleng.

Peluncuran posko pengaduan ini dilakukan pada Rabu (11/6/2025) dan merupakan kolaborasi antara Polres Buleleng dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) RI.

Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK) Kementerian PKP, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna, mengatakan bahwa program ini berawal dari banyaknya aduan masyarakat yang masuk ke call center Kementerian PKP terkait dugaan penipuan rumah subsidi.

“Tim kami langsung turun mengecek laporan tersebut ke lapangan, termasuk di wilayah Bali,” kata Budi.

Dari hasil investigasi di Buleleng, Budi mengungkapkan bahwa ada beberapa perumahan yang harus ditindaklanjuti. Bahkan, satu pengembang telah dilimpahkan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Ada beberapa perumahan yang sudah kami investigasi ke lapangan. Ada 1 perkara hari ini yang gelar perkara agar bisa ditingkatkan lagi. Sebelumnya saat pendalaman ada pontensi pidana sehingga kami limpahkan ke Polres Buleleng dari minggu kemarin sudah berjalan,” jelasnya.

Ia berharap dengan dibukanya posko pengaduan ini, masyarakat Buleleng dapat merasa lebih aman dan nyaman.

“Banyak keluhan yang kami tampung. Kemungkinan itu berpotensi pidana sehingga hari ini dibuka call center 110 berkaitan dengan posko aduan penipuan rumah kavling dan rumah subsidi,” tambahnya.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan penipuan perumahan. Namun, ia belum mau menyebutkan nama pengembang yang diduga terlibat.

“Kami lakukan penyelidikan yang solid komprehensif. Mungkin akan banyak korban penipuan perumahan (di Buleleng) yang tidak dapat haknya seperti beli perumahan bodong. Masyarakat sudah membayar lunas namun tidak mendapat haknya surat-surat malah digadaikan,” ujarnya.

Widwan menambahkan, kasus ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Buleleng dan masih dalam tahap penyelidikan. Gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Polres Buleleng Masih Selidiki Dugaan Penipuan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *