Polres Bangli Tangani Tiga Perkara Terkait Duel Maut di Arena Tajen

Posted on

Kepolisian Resor (Polres) Bangli kini menangani tiga perkara terkait duel maut di arena judi sabung ayam (tajen) Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Peristiwa berdarah itu menewaskan Komang Alam Sutawan (37).

Polisi telah menetapkan I Wayan Luwes alias Jero Luwes sebagai tersangka dalam duel maut di arena perjudian itu. Bahkan, mantan narapidana kasus pembunuhan itu akhirnya ditahan di sel Polres Bangli.

“Kemarin malam mulai dilakukan penahanan,” ungkap Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta, Jumat (20/6/2025).

Peristiwa berdarah di arena tajen itu terjadi sekitar pukul 12.00 Wita pada Sabtu (14/6/2025). Video keributan yang menewaskan Komang Alam tersebut menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Menurut Sarta, polisi menjemput Jero Luwes di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, untuk selanjutnya digiring menuju Polres Bangli pada Kamis (19/6/2025). Ia menegaskan kondisi kesehatan Jero Luwes sudah membaik setelah menjalani serangkaian perawatan medis di rumah sakit tersebut.

“Menurut keterangan medis, (kondisi Jero Luwes) sudah membaik sehingga kami bisa lakukan penahanan,” imbuh Sarta.

Jero Luwes ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (18/6). Ia dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sarta mengungkapkan Polres Bangli menangani tiga perkara terkait keributan di arena sabung ayam itu. Selain kasus yang menewaskan Komang Alam, polisi juga menangani dua kasus lainnya yang masih berkaitan dengan insiden tersebut, yakni pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan perjudian sabung ayam (Pasal 303 KUHP).

“Kami sudah memeriksa belasan saksi untuk kasus perjudian. Nanti pasti akan kami rilis. Tapi, tergantung kasus mana yang lebih dulu selesai,” pungkas Sarta.

Diketahui, perkara pengeroyokan di arena tajen itu dilaporkan oleh keluarga Jero Luwes. Anak tersangka melapor balik karena Jero Luwes juga mengalami luka-luka saat berduel dengan Komang Alam.

Sebelumnya, Sarta mengungkap motif duel maut di arena judi tajen itu. Menurut Sarta, pemicu peristiwa tragis itu adalah kesalahpahaman antara Komang Alam dan Jero Luwes. Saat tajen, Jero Luwes datang ke arena judi sabung ayam itu dalam kondisi mabuk alkohol.

“Korban berasal dari Songan A, sedangkan terduga pelaku (Jero Luwes) Songan B. Dia (Jero Luwes) tidak menerima adanya kegiatan sabung ayam di wilayahnya. Terdapat pengaruh alkohol juga karena yang bersangkutan sedang mabuk,” ujar Sarta.

Tiga Perkara terkait Duel Maut di Arena Tajen