Polisi mengungkap peran tiga WN Australia yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan dua WN Australia di sebuah vila kawasan Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut ketiga tersangka berinisial DFJ (27), MC (22), dan PMT (27) memiliki peran berbeda dalam aksi kriminal tersebut.
DFJ disebut sebagai penyedia sarana yang memfasilitasi eksekusi. Ia menyediakan martil atau lalu yang digunakan untuk membuka paksa pintu vila tempat korban menginap.
“DFJ, laki laki, 27 tahun, berperan sebagai penyedia sarana yg digunakan untuk memudahkan pelaksanaan pembunuhan yaitu dengan menyediakan martil digunakan untuk membuka pintu vila,” kata Djuhandani dalam keterangan yang diterima infoBali, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, DFJ juga menyediakan kendaraan yang digunakan dalam aksi dan pelarian para pelaku dari lokasi kejadian. Saat ini, DFJ turut dijerat dalam perkara penggelapan satu unit mobil Suzuki XL7.
Tersangka MC dan PMT diketahui terlibat dalam penggelapan kendaraan yang sama. Mobil itu menjadi alat penting dalam pelarian mereka usai penembakan.
Keduanya sempat melarikan diri hingga ke Phnom Penh, Kamboja. Namun, berkat kerja sama lintas instansi dan negara, keduanya akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
“Keduanya dapat kami tangkap di bandara Denpasar (setelah dipulangkan dari Phnom Penh) atas kerja sama yang luar biasa antara Divhubinter Polri, NCB Interpol, Ditjen Imigrasi, beberapa kepolisian di Asia Tenggara,” terang Djuhandani.
Penyidik kini terus melengkapi berkas perkara dengan dukungan bukti ilmiah. Proses penyidikan juga melibatkan tim Puslabfor Polri, Kedokteran Forensik, dan para ahli.
“Sejumlah barang bukti yang sedang dianalisis oleh tim forensik di antaranya selongsong peluru, proyektil, darah, martil, penutup wajah, kendaraan bermotor, rekaman CCTV, hingga riwayat perjalanan para tersangka, dan lain sebagainya,” jelas Djuhandani.