Polisi Ungkap Motif Kanit Provos di Sumba Cabuli Korban Pemerkosaan baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap motif Kepala Unit (Kanit) Provos Polsek Wewewa Selatan, Aipda Paulus Salo, mencabuli perempuan korban pemerkosaan berinisial MML (25). Motif Paulus bertindak ternyata karena tersulut marah lantaran tidak ditemukan indikasi paksaan atau pemerkosaan dalam pelaporan kasus MML.

“Motifnya itu dia merasa emosi. Karena apa? Karena setelah kejadian awal (kasus pemerkosaan), pada 1 Maret 2025, dia yang datang ke lokasi. Di sana terjadinya keributan sehingga dia kena lempar. Kemudian, saat pemeriksaan ternyata suka sama suka. Itu yang dia merasa emosi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika, saat ditemui di Mapolda NTT, Selasa (17/6/2025).

Selain tersulut emosi, Paulus juga merasa capek karena sudah berupaya mengantar MML ke Polsek Wewewa Selatan untuk membuat laporan. Padahal, Ray berujar, saat itu Paulus sudah lepas piket. Setelah dari Polsek Wewewa Selatan, diserahkan lagi ke Polres Sumba Barat Daya untuk pemeriksaan lanjutan dan visum.

Menurut Ray, visum itu baru selesai sekitar pukul 05.00 Wita. Setelah pulang ke rumahnya, Paulus mendapat informasi kasus tersebut bukan pemerkosaan, tetapi suka sama suka. Hal itu membuat Paulus merasa emosi karena sudah capek.

“Dari situ, dia panggil atau jemput korban ke polsek dengan alasan mau periksa. Nah, apakah itu alibinya dia, itu yang kami masih dalami. Jadi alasan penjemputan di rumah majikannya itu untuk pemeriksaan tambahan,” tutur Ray.

“Tetapi tugas pokoknya dia itu Kanit Provos yang tidak punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban. Hal ini yang perlu kami telusuri lagi, tetapi kami proses sesuai perbuatannya dia,” sambung Ray.

Terkait penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Oktovianus Bora Lende terhadap MML, Ray mengatakan sedang berproses. Menurutnya, pengacara MML sudah menyerahkan novum atau bukti baru berupa hasil asesmen psikologi dari MML.

Ray menegaskan, kasus tersebut bukan dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tetapi SP2Lid atau Surat Perintah Penghentian Penyelidikan. Sebab, masih minim saksi sebagai alat bukti utama, selain visum.

“Tetapi novum tersebut tidak menyebutkan terkait laporan polisi (LP) yang mana? Apakah kasus pemerkosaan atau pencabulan. Sehingga, kami meminta pengacaranya untuk memperbarui dan memperjelas novum tersebut. Tetapi, yang jelas kasusnya masih berproses agar ada kepastian hukum terhadap korban maupun terduga pelaku,” beber Ray.

Ray mengungkapkan Paulus selama ini dikenal dengan sosok yang aktif dalam kegiatan sosial maupun keagamaan, seperti aktif di Orang Muda Katolik (OMK) lingkungan tempat tinggalnya. “Itu yang kami dapat informasi dari masyarakat di sana,” terang Ray.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial MML (25) oleh Kanit Provos Polsek Wewewa Selatan, Aipda Paulus Salo, terungkap setelah keluarga korban menerima SP3 atas laporan pemerkosaan sebelumnya.

Korban awalnya melaporkan tindakan pemerkosaan yang dilakukan pria bernama OBL alias Bora ke Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, NTT. Namun, saat menjalani pemeriksaan sebagai korban di kantor polisi, MML justru dicabuli oleh Paulus.

“Aipda Paulus mencabuli korban di Polsek Wewewa Selatan. Saat itu dia diperiksa sebagai korban pemerkosaan yang telah kami laporkan,” ujar tante MML, Naomi Daero Bora (44), saat dihubungi infoBali, Senin (9/6/2025).