Belu –
Kepolisian Resor (Polres) Belu mengungkap alasan tak menahan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, tidak ditahan. Padahal, Piche Kota sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan siswi sekolah menengah atas (SMA) di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama dua temannya, yakni Roy Mali dan Rifal Sila.
“Berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik, PK (Piche Kota) tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan,” ujar Kapolres Belu, AKBP I Gede Astawa, kepada, Selasa (24/2/2026).
Gede menjelaskan alasan Piche tak ditahan karena orang tuanya memberikan jaminan. Walhasil, anak Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu itu hanya diwajibkan melapor dua kali seminggu, yaitu setiap Selasa dan Kamis.
“Pada Senin (23/2/2026), penyidik Unit PPA Polres Belu juga sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka PK,” jelas Gede.
Gede menerangkan Polres Belu juga berupaya mengejar Roy Mali yang sebelumnya mangkir dari panggilan sebagai saksi maupun tersangka. Penyidik resmi penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Roy Mali pada 20 Februari 2026
Menurut Gede, dalam upaya pelariannya, Roy mencoba menembus perbatasan negara secara ilegal, tetapi berhasil digagalkan setelah adanya koordinasi dengan Atase Kepolisian Republik Indonesia di Dili, dan Otoritas Kepolisian Timor Leste.
“Saat ini, RM telah diamankan oleh Kepolisian Timor Leste dan tengah menunggu proses deportasi untuk dipulangkan ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Gede.
Sedangkan Rifal Sila, Gede melanjutkan, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (23/2/2026) sehingga tetap akan diproses sesuai ketentuan. Polisi juga akan menerbitkan surat panggilan kedua guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Piche, Roy, dan Rifal dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 Ayat (2) UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Selain itu, diterapkan pula Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.
“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dengan mengedepankan perlindungan hak korban. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau,” beber Gede.
Gede menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum (JPU) serta pelaksanaan gelar perkara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk bersembunyi, bahkan hingga ke luar negeri sekalipun,” tegas Gede.






