Polisi Tangkap Residivis Curanmor di KEK Mandalika, Uang Dipakai Judi

Posted on

Seorang residivis pencurian sepeda motor berinisial N (30) ditangkap polisi seusai mencuri tujuh kendaraan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Pelaku nekat mencuri untuk membayar utang dan bermain judi online (judol).

Wakapolres Lombok Tengah Kompol Imam Maladi mengatakan, N ditangkap setelah Polsek Kawasan Mandalika menerima laporan dari seorang warga, Inaq Minim, asal Dusun Mong I, Desa Kuta, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol DR 2374 UR,” kata Imam kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Senin (28/4/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Tim kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

“Hasil pengembangan, menurut keterangan terduga pelaku, ia juga telah melakukan pencurian sepeda motor di lima lokasi berbeda, dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh unit,” ujarnya.

Adapun ketujuh sepeda motor yang diamankan yakni Honda Scoopy, Yamaha NMAX, Honda Vario Tekno, Honda Beat warna hitam, Honda Beat warna biru, Honda Vario 160 warna biru, dan Honda Beat warna biru.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Imam.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Lukil Maqnun menambahkan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang pernah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

“Iya, pelaku memang merupakan residivis yang kami amankan setelah mendapatkan laporan dari korban,” jelas Luk Luk.

Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Selain itu, kami juga masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain maupun korban tambahan,” beber Luk Luk.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke Polsek Kawasan Mandalika atau Polres Lombok Tengah, dengan membawa surat-surat bukti kepemilikan.

“Kami jamin tidak ada pungutan biaya apapun. Yang penting bawa bukti-bukti kepemilikan dan kami langsung proses surat pinjam pakai,” ujarnya.

Di hadapan polisi, N mengakui dirinya merupakan eks narapidana kasus pencurian. Ia mengungkapkan, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar utang dan bermain judi online.

“Dulu saya dipenjara 1 tahun 2 bulan. Uang hasil ini (mencuri) saya pakai buat bayar utang dan judi,” pungkas N.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *