Gianyar –
Pria bernama I Ketut Agus (20) alias Ketut Nyamprut ditangkap polisi. Laki-laki pengangguran asal Karangasem, Bali, itu ditangkap tiga hari setelah menjambret warga negara (WN) Selandia Baru, Malik Kolcu (25), di Kecamatan Ubud, Gianyar.
“Kami telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian atau jambret,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, dalam keterangannya kepada, Senin (2/1/2026).
Kolcu dijambret di Jalan Tirta Tawar, Banjar Kutuh Kaja, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Gianyar, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Kolcu kala itu baru selesai plesiran di Objek Wisata Goa Gajah dan melaju menuju Jalan Raya Tegallalang.
Saat di lokasi kejadian, ada dua motor yang dikendarai Agus dan pria inisial KW yang juga berkendara di belakangnya. Kolcu lalu dipepet Agus dan KW di kiri dan kanan. Secepat kilat, kalung emas senilai Rp 91 juta milik Kolcu ditarik paksa hingga putus.
Kolcu sempat berupaya mengejar Agus dan KW. Namun, usaha bule Selandia Baru itu gagal. Kolcu kehilangan jejak dan memutuskan melapor ke polisi. “Atas peristiwa itu, korban (Kolcu) menderita kerugian Rp 91 juta,” kata Suardita.
Suardita mengungkapkan polisi melakukan penyelidikan ke lokasi pada hari yang sama. Polisi memeriksa closed-circuit television (CCTV) dan menginterogasi sejumlah saksi.
Hasilnya, Agus diketahui kabur ke kampung halamannya di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem. Agus kemudian diciduk di rumahnya, sedangkan KW berhasil kabur sebelum polisi dapat menangkapnya.
“Saat melakukan pencurian di wilayah Ubud, dia bersama temannya, tetapi KW ini berhasil kabur saat tim kami tiba di rumahnya,” jelas Suardita.
Agus kini menjalani proses hukum di Polsek Ubud. Ia terancam dijerat Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.






