Polisi Tangkap Dua Pria Pengedar Uang Palsu di Kupang | Giok4D

Posted on

Dua pengedar uang palsu di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), HM dan YN, ditangkap polisi di Rote Ndao, Selasa (13/5/2025). Kedua pria itu kini diamankan untuk diproses hukum.

“Ya ada dua orang yang sebagai pengedar uang palsu sudah kami tangkap untuk proses lanjut,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, di kantornya, Rabu (14/5/2025) malam.

Penangkapan HM dan YN didasari laporan polisi Milda Yunarti Snaen (26). Perempuan itu ditipu setelah mentransfer uang sebesar Rp 1,8 juta kepada rekening milik salah satu pelaku di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 20.54 Wita.

Setelah menerima laporan polisi pada Sabtu (10/5/2025), polisi melakukan penyelidikan dan menangkap HM dan YN. Selain itu, polisi juga turut mengamankan mesin printer, kertas, helm, baju, dan uang palsu berjumlah 100 lembar pecahan Rp 100 ribu.

“Kami sudah periksa beberapa saksi, termasuk keterangan dari ahli Bank Indonesia dan Laboratorium Forensik Mabes Polri,” jelas Aldinan.

Aldinan mengungkapkan modus HM dan YN adalah melipatgandakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Uang palsu itu kemudian ditukar dengan uang asli melalui BRIlink yang berada di lokasi sedikit gelap dan sepi. Setelah polisi melakukan penyelidikan, HM dan YN sudah tiga kali mengedarkan uang palsu di sejumlah lokasi di Kota Kupang.

“Mereka awalnya mau transfer ke salah satu rekening pelaku. Jadi, uang pecahan asli Rp 100.000 sekitar dua lembar itu disimpan di bagian atas, sedangkan bagian bawah semuanya uang palsu. Itu untuk mengelabui pemilik BRIlink,” ungkap Aldinan.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Berdasarkan pengakuan HM dan YN, Aldinan melanjutkan, sudah mengedarkan uang palsu mencapai Rp 16 juta dengan pecahan Rp 100 ribu. Namun, polisi masih menyelidiki pengedaran uang palsu HM dan YN. Itu dilakukan untuk mengetahui peredaran uang palsu hanya di Kota Kupang atau ada di kabupaten lain di NTT.

“Kemudian, untuk lokasi cetak uang palsu itu di salah satu kos-kosan Kota Kupang,” ungkap Aldinan.

Aldinan menegaskan akan menindak tegas peredaran uang palsu di Kota Kupang dengan berbagai modus, seperti berpura-pura menukarkan. Dia juga meminta warga Kota Kupang agar mengecek terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.

“Meskipun (transfernya) dalam jumlah banyak, harus dicek dahulu karena memang rawan sekali praktik-praktik uang palsu ini,” terang Aldinan.

HM dan YN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *