Polisi menangkap sembilan pelaku penyalahgunaan narkoba dalam sepekan terakhir di wilayah Badung, Bali. Dari sembilan tersangka itu, salah satunya berprofesi sebagai penerjemah bahasa asing.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara mengatakan seluruh tersangka berperan sebagai kurir narkoba.
“Semua tersangka ini kurir. Semua sudah kami amankan di Polres Badung. Total barang bukti jenis sabu 188,2 gram dan ekstasi total 10 butir,” kata Arif saat konferensi pers di Polres Badung, Senin (28/4/2025).
Arif menambahkan, dua di antara para tersangka merupakan perempuan. Salah satunya berinisial CD (37) yang bekerja sebagai penerjemah, dan satu lagi berinisial SN (47) sebagai pendamping.
“Jadi ada dua pelaku wanita. Satu wanita berinisial CD (37) adalah translator, dan satu temannya, SN (47) sebagai pendamping,” sambung Arif.
Kasat Resarkoba Polres Badung AKP Nyoman Sudarma menjelaskan, dua pelaku perempuan tersebut berteman dan bekerja sama untuk mendapatkan narkoba.
SN lebih dulu tertangkap saat mencari bungkusan berisi sabu dan ekstasi di wilayah Semer, Kerobokan, Kuta Utara, pada 2 April 2025.
“Setelah kami interogasi, barang itu akan diserahkan ke temannya (penerjemah). Khusus ekstasi diberikan ke CD, totalnya 10 butir ekstasi,” ujar Sudarma.
Dalam pemeriksaan, diketahui SN membeli 5 gram sabu dan 10 butir ekstasi dari seseorang tak dikenal melalui aplikasi WhatsApp. Ia membayar Rp 6 juta untuk mendapatkan barang haram tersebut.
Barang tersebut kemudian diserahkan kepada CD, yang disebut mendapat bayaran Rp 7 juta.
“Artinya pengakuan mereka (sabu-ekstasi) ada yang dipakai sendiri ada yang diberikan lagi ke teman-temannya,” tukas Sudarma.