Polisi menangkap lima pengedar narkoba jenis sabu di sebuah kos-kosan di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah seorang pelaku diketahui merupakan seorang janda berinisial N.
Wakapolres Lombok Tengah Kompol Imam Maladi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial ABMS (25) di Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, saat hendak melakukan transaksi narkotika.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan di sumber bahan yang kebetulan di salah satu kos-kosan di wilayah Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah,” kata Imam kepada media, Senin (28/4/2025).
Berdasarkan keterangan ABMS, petugas bergerak ke lokasi kos-kosan yang dimaksud. Saat penggerebekan di kamar nomor 01, polisi menemukan seorang pria AZ (33) dan seorang perempuan N (27) yang tengah tiduran.
“Di sana kami menemukan ke dua terduga yang sedang tidur-tiduran. Selanjutnya kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa, empat poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika, satu bungkus plastik klip transparan, dua buah pipa kaca, satu buah rangkaian alat hisap lainnya,” bebernya.
Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan ke kamar lainnya. Di kamar sebelah, petugas menemukan seorang pria berinisial RHR (34), dan di kamar lain menemukan pria berinisial M (30). Dari masing-masing kamar, polisi juga menemukan sabu.
“Saat ini para pelaku sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka. Kami juga sedang kembangkan dari mana mereka memperoleh barang haram tersebut,” imbuh Imam.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja menambahkan kelima pelaku tergolong pemain baru dalam peredaran sabu. Mereka diketahui baru beberapa bulan menjalankan bisnis haram tersebut.
“Jadi kami melakukan penggerebekan di salah satu kos-kosan di wilayah Praya Barat. Kelima terduga itu kami amankan di kos-kosan itu. Mereka sedang istirahat dan ada juga yang sedang makai,” katanya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 6,66 gram serta sejumlah alat hisap. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk N, polisi juga menerapkan Pasal 132.
“Ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara,” tegas Fedy.
Sementara itu, N di hadapan awak media mengaku hanya diajak oleh pacarnya, AZ. Ia mengaku mendapat tekanan dari AZ untuk menuruti kemauannya.
“Saya hanya ngantar saja. Saya tidak ikut. Saya dipaksa sama ini (AZ),” katanya kepada awak media.