Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Polisi menangkap dua remaja perempuan, yakni MADSS (16) dan EN (17), yang mengeroyok seorang temannya, AES (15), di Pantai Warna, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain itu, dua orang saksi, MFO (17) dan RL (20) juga diamankan.
“Para pelaku sudah diamankan. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah rekaman video pengeroyokan itu beredar luas di beberapa grup Facebook dan Instagram,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Djoko Lestari, kepada infoBali, Rabu (20/8/2025).
Djoko menuturkan pengeroyokan itu bermula ketika AES ditanyai terkait hubungannya dengan seorang pria di ART Cafe. Namun, jawaban AES dianggap menyinggung para pelaku sehingga memicu emosi dan berujung pengeroyokan.
Saat pengeroyokan itu, MADSS memukul AES di bagian pipi dan menendangnya di perut. Tak hanya itu, AES yang berusaha menjauh justru diikuti oleh para pelaku hingga ke Lopo Sunset Kafe.
“Di lokasi tersebut korban kembali dipukul, ditendang, dan diseret di atas pasir hingga mulutnya mengeluarkan darah,” tutur Djoko.
Menurut Djoko, MADSS, MFO, dan RL, ditangkap subuh tadi di kediamannya masing-masing. Mereka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Kota Lama.
“Ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang berstatus anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” terang Djoko.
Kendati demikian, Djoko menyebut mereka tetap dijerat hukum sesuai Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 5,6 tahun penjara.
“Saya mengingatkan masyarakat, khususnya anak-anak, untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan kekerasan, tetapi fokus pada aktivitas belajar demi menggapai cita-cita,” pinta mantan Kapolres Pamekasan ini.