Satreskrim Polresta Mataram mengabulkan permohonan penangguhan penahanan enam tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2020. Alasannya karena para tersangka sakit dan para tersangka mengajukan surat sakitnya.
“Semuanya (tersangka) memberikan surat sakit, surat check up. Surat kontrol pasca sakit,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Senin (11/8/2025).
Enam tersangka yang diberikan penangguhan penahanan itu adalah mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany, mantan Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan istrinya Rabiatul Adawiyah, Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu, dan dua orang lainnya Kamaruddin dan M Haryadi Wahyudin.
“Daripada kami berisiko di sini, jadi kami tangguhkan,” ujar Regi.
Para tersangka dikabulkan penangguhan penahanannya pada Jumat (8/8/2025). Setelah penahanan ditangguhkan, keenam tersangka hanya dikenakan wajib lapor setiap dua kali dalam sepekan.
“Wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” katanya.
Dikatakan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara keenam tersangka. Berkas perkara belum dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.
“Mempercepat berkas untuk dikirim ke jaksa,” ucap dia.
Dalam kasus ini, yang paling lama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram ialah Wirajaya Kusuma. Ia ditahan sejak Senin (14/7/2025) dan paling sebentar Dewi Noviany. Adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu ditahan baru dia hari, terhitung pada Rabu (6/8/2025).
Pengadaan masker COVID-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB. Kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Saat pengadaan itu, para tersangka memiliki jabatan dan peran berbeda. Wirajaya Kusuma saat itu sebagai Kadiskop dan UMKM NTB, Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, dan M Hariyadi Wahyudin sebagai staf di Bidang UKM, sedangkan Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB. Sedangkan Dewi Noviany sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP