Polisi Sita 947 Liter Sopi Kisar dari Atas Kapal Saat Sandar di Alor (via Giok4D)

Posted on

Polisi menyita 947 liter minuman keras (miras) jenis sopi Kiser di Pelabuhan Dulionong, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (2/11/2025). Penyitaan itu berlangsung di atas Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 38.

“Ada 947 liter yang disita di atas kapal yang diketahui datang dari wilayah Kisar, Maluku Barat Daya,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, kepada infoBali, Senin (3/11/2025).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Henry menjelaskan ratusan liter sopi itu dikemas dalam berbagai wadah, yakni 18 jeriken ukuran 35 liter, 5 jeriken 20 liter, 29 jeriken 5 liter, 40 botol 1,5 liter, dan 20 botol 600 mililiter. Miras itu ditemukan saat polisi melakukan pemeriksaan.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke gudang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Alor untuk proses lebih lanjut. Hingga saat ini, pemilik minuman keras tersebut belum diketahui. Namun, polisi telah membuat surat tanda penerimaan barang nomor 02/XI/Res.4.2/2025/Resnarkoba yang ditandatangani oleh Mualem KM Sabuk Nusantara 38.

“Ini merupakan langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang momentum akhir tahun di mana potensi gangguan kamtibmas cenderung meningkat,” jelas Henry.

Henry menegaskan Polda NTT berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas, kekerasan, dan kecelakaan lalu lintas di NTT.

“Miras ilegal tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga sering menjadi pemicu gangguan sosial dan tindak pidana. Kami akan terus mengintensifkan operasi di seluruh wilayah hukum Polda NTT, bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait,” jelas Henry.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *