Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap tiga sekawan yang diduga sebagai pengedar sabu. Satu di antaranya merupakan residivis yang belum lama ini keluar dari penjara.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan ketiga orang itu ditangkap di sebuah rumah yang ada di wilayah Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (6/1/2026) siang.
“Iya, ada tiga orang uang kami amankan di Lingsar, satu orang merupakan residivis kasus narkoba,” kata Suputra kepada infoBali, Selasa (6/1/2026).
Residivis itu berinisial MN (44). Pria asal Desa Bug-bug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat ini diketahui belum lama ini baru keluar dari penjara kasus serupa.
“Informasi awal yang kita dapatkan, dia (MN) seorang residivis (kasus) narkoba. Informasinya baru-baru (keluar dari penjara), tapi berapa lamanya kita masih dalami dulu ya,” ungkap Suputra.
Dua pelaku lainnya yang diamankan berinisial MFA (21) dan WS (25). Kedua pelaku berasal dari Desa Bugbug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
“Ketiganya kami amankan di satu tempat, di rumahnya pelaku inisial MN yang residivis itu,” sebutnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah poket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok, uang tunai Rp 2,4 juta yang diduga hasil menjual sabu dan alat isap sabu.
“Semua barang bukti yang kami temukan itu miliknya MN itu. Dua orang temannya itu (MFA dan WS), kami indikasikan membantu menjual, karena setiap hari bareng. Tapi masih dalam pemeriksaan,” urai Suputra.
Menurutnya, sabu siap edar yang diamankan itu dijual MN dengan harga Rp 100 ribu per poket. Asal sabu itu, masih didalami.
“Masih kami kembangkan asal barang. Kita masih melakukan pemeriksaan,” tandas perwira dengan tiga balok di pundak itu.






