Timor Tengah Selatan –
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memeriksa tiga saksi kasus JNK alias Jitro, ayah yang memaksa atau mencekoki anaknya yang berusia 11 bulan untuk minum minuman keras (miras) jenis sopi.
“Saksi-saksi sudah kami periksa semua, saksi kami sudah periksa sekitar tiga orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, Jumat (13/2/2026).
Sujana mengungkapkan Jitro tidak ditahan karena penyidik Polres TTS masih melakukan pendalaman kasus. Jitro kini hanya dikenakan wajib lapor.
Polisi telah mengirim sampel botol miras ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali di Denpasar untuk diuji. Polisi juga tengah mengecek anak yang dipaksa tubuhnya mengandung alkohol atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, ayah inisial JNK alias Jitro di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), memaksa alias mencekoki anaknya yang berusia 11 bulan untuk minum minuman keras (miras) jenis sopi. Video pemaksaan itu kemudian viral di media sosial (medsos), baik Facebook maupun TikTok.
Polres TTS lantas bergerak cepat menangkap Jitro. Lelaki itu ditangkap di kediamannya, Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, TTS, Rabu (11/2/2026). Jitro telah mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.
