Satreskrim Polresta Mataram menjadwalkan pemeriksaan Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB), Itratip. Pemanggilan ini buntut kasus seorang ASN Bawaslu NTB berinisial LRA yang diduga menggadaikan mobil operasional.
“Iya, hari Jumat atau Sabtu (23/8) kami akan panggil Ketua Bawaslu NTB untuk memberikan keterangan,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu (20/8/2025).
Regi mengatakan pemeriksaan Itratip diperlukan untuk memperjelas kasus tersebut. Pemanggilan itu berkaitan dengan kontrak pinjam pakai mobil operasional.
“Dari keterangan terduga (LRA), masih banyak yang disembunyikan. Jadi, kita akan buka dari secara administrasi, berapa kontraknya, berapa yang sudah dikembalikan dan berapa yang belum dibayar dan lainnya,” sebutnya.
LRA saat diperiksa mengaku hanya menggadaikan tiga mobil, bukan 12 unit. Padahal, laporan menyebut ada 12 mobil yang digadaikan, masing-masing senilai Rp 30 juta.
“Kemarin sudah kami periksa sebagai saksi terlebih dahulu, bahwasanya yang bersangkutan mengakui bahwa hanya menggadai tiga unit mobil saja. Dan sisanya itu dikelola atau dikontrak oleh adiknya. Itu keterangan dari yang bersangkutan,” kata Regi.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Namun, Regi menyebut sistem pengelolaan yang dilakukan adik LRA tidak dijelaskan secara gamblang.
“Terduga hanya mengakui dikontrak oleh adiknya. Hanya seperti itu,” ucapnya.
Regi menegaskan pihaknya masih mendalami pengelolaan mobil oleh adik LRA. Polisi akan memastikan apakah tindakan tersebut menyalahi aturan atau tidak.
“Makanya kami panggil dulu Ketua Bawaslu, kami panggil dulu bagian pengadaannya. Apakah pada saat digadai, itu sudah selesai kontrak atau belum. Kami juga akan panggil adiknya LRA untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Hingga kini, Ketua Bawaslu NTB Itratip belum memberikan keterangan. Pesan dan panggilan WhatsApp infoBali belum direspons.