Polisi Nyamar Jadi Pembeli, IRT di Dompu Ditangkap Edarkan Sabu baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NA (31) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Dompu saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah NA di Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), tadi malam.

“Seorang anggota melakukan transaksi langsung dengan pelaku menggunakan uang tunai sebesar Rp 100 ribu. Tim lain kemudian masuk untuk menangkap pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Dompu melalui Kasi Humas Iptu Nyoman Suardika dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

Suardika menjelaskan, polisi menangkap NA setelah menerima informasi dari masyarakat. Dari laporan itu, polisi membagi dua tim untuk melakukan penyamaran dan penangkapan.

“Ada dua tim yang bertugas, tim I bertugas melakukan penyamaran sebagai pembeli, sementara tim II bertugas mengepung dan membackup,” jelas Suardika.

Saat digerebek, NA tak berkutik. Polisi kemudian menggeledah rumahnya dan menemukan sembilan paket sabu siap edar yang dijadikan barang bukti.

Suardika menambahkan, masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan, Polres Dompu berkomitmen menekan peredaran narkoba di daerah berjuluk Bumi Nggahi Rawi Pahu.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Ini adalah wujud nyata kepedulian kita bersama dalam memerangi narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tuturnya.