Perayaan Tahun Baru 2026 di Bali bakal berlangsung tanpa pesta kembang api dan konser musik. Kepolisian melarang aktivitas tersebut di Denpasar hingga sejumlah kawasan di Badung selatan, menyusul terbitnya surat telegram (TR) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Surat telegram dari Kapolri ini artinya dilarang dan tidak direkomendasikan atau diizinkan (main) kembang api atau gelar konser musik,” kata Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi saat konferensi pers akhir tahun di kantornya, Jumat (26/12/2025).
Sukadi menjelaskan, larangan tersebut akan diterapkan di sejumlah kawasan. Meski begitu, masih ada beberapa lokasi yang diperbolehkan untuk bermain kembang api. Penentuan wilayah yang masuk dalam zona larangan akan diputuskan dalam waktu dekat.
Selain kembang api, kepolisian juga melarang penyelenggaraan konser musik dan kegiatan keramaian lainnya. Seluruh perizinan pesta kembang api maupun konser musik oleh instansi pemerintah, instansi swasta, serta pengelola tempat wisata dipastikan tidak akan dikeluarkan.
“Kami tidak akan mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait gelar pesta kembang api maupun konser musik atau keramaian lain dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2026,” ujar Sukadi.
Untuk memastikan aturan berjalan, Polresta Denpasar telah berkoordinasi dengan Satpol PP Badung dan Satpol PP Denpasar. Petugas gabungan akan melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan.
“Tindakan tegasnya, nanti kami koordinasikan dengan Satpol PP,” katanya.






