Kepolisian Resor (Polres) Buleleng telah mengantongi identitas pelaku persetubuhan terhadap remaja berusia 15 tahun. Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi berawal dari pemesanan melalui aplikasi MiChat.
“Sampai saat ini informasi pelaku sudah dikantongi namanya. Namun, proses hukumnya masih berjalan, masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Jumat (23/5/2025).
Identitas pelaku diketahui dari bukti chat transaksi yang tersimpan dalam aplikasi MiChat. Meski begitu, Darma enggan membuka identitas pelaku karena masih tahap penyelidikan.
Selain berupaya mengungkap pelaku, penyelidikan kasus persetubuhan ini juga untuk mengetahui ada atau tidaknya perantara yang menjembatani korban dan pelaku. “Kita menunggu perkembangan lebih lanjut,” jelas Darma.
Meski ada transaksi, jelas Darma, pelaku tetap bisa dijerat pidana karena menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Darma mengatakan polisi sudah memeriksa tiga saksi dalam kasus persetubuhan ini, termasuk korban. Korban juga telah dilakukan visum et repertum (VeR), tetapi hasilnya belum keluar.