Polisi Gulung 8 Tersangka Narkotika di Buleleng

Posted on

Polres Buleleng menangkap delapan tersangka kasus narkotika sepanjang 2 Mei sampai 19 Juni 2025. Mereka merupakan pengguna dan pengedar narkoba. Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membeberkan delapan tersangka yang digulung terdiri dari lima laporan polisi. Masing-masing berinisial GD (38), YA (27), RN (39), AT (38), SN (24), JW (38), KL (46), dan KS (28).

“Dari 8 orang itu barang bukti yang didapat 4,14 gram brutto atau 1,93 gram neto,” kata Darma, Kamis (19/6/2025).

Kedelapan tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama polisi menangkap GD di sebuah rumah di Jalan Pulau Obi, Gang Anggur, Lingkungan Banyuning Timur Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng pada Kamis (29/5/2025). GD menguasai dan menyimpan tiga paket sabu dengan berat total 0,54 gram.

GD mengaku mendapat sabu dari seorang lelaki bernama Aplik warga Desa Sidatapa yang merupakan seorang DPO. Berikutnya polisi menangkap YA dan RN di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Teleng Nomor 2, Lingkungan 2, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 23.15 Wita.

Keduanya kedapatan menguasai dan menyimpan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,27 gram. Keduanya mengaku mendapat sabu dari DPO asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada bernama Ajiman.

Kemudian, polisi menangkap AT dan SN di sebuah rumah di Banjar Dinas Santal, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 14.30 Wita. Keduanya menguasai 3 buah palstik klip bening yang di dalamnya berisi paket sabu dengan berat 0,36 gram.

Tertangkapnya AT dan SN berawal dari penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Banjar Dinas Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar pada Jumat (30/5/2025). Rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Saat sampai di lokasi, pemilik rumah bernama Yuda Cupak bersama 2 orang rekannya berhasil melarikan diri ke kebun cengkih dekat rumah tersebut. Polisi lalu mengecek CCTV di sekitar TKP terlihat Yuda Cupak melarikan diri dengan 2 orang temannya yang saat itu belum diketahui identitasnya.

“Setelah dilakukan profiling bahwa ke dua orang tersebut diketahui bernama AT dan SN,” kata KBO Satresnarkoba Polres Buleleng Ipda Dewa Putu Artha.

Keduanya kemudian ditangkap pada 16 Juni 2025. Dari hasil interogasi AT dan SN mengaku membantu Yuda Cupak (DPO) dalam proses jual beli sabu di rumahnya.

Selanjutnya, polisi menangkap JW dan KL di pinggir Jalan Raya Singaraja-Denpasar di depan sebuah gang menuju Pura Dalem Ped, Banjar Dinas Lalanglinggah, Desa Pancasari Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng pada Jumat (6/6/2025). JW kedapatan menyimpan 4 paket sabu seberat 0,76 gram. JW disuruh oleh KL untuk menempel 4 paket sabu tersebut di alamat yang telah diinformasikan oleh KL.

Terakhir, polisi menangkap KS di sebuah rumah di Banjar Dinas Kanginan Desa les Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng pada Sabtu (7/6/2025). Polisi mengamankan 10 paket sabu seberat 2,1 gram. KS mengaku membeli narkoba dari seorang narapidana di Lapas Karangasem bernama Mame. KS mengambil sabu tersebut di jalan Badak Agung, Denpasar Timur. Selanjutnya KS menjual dan mengedarkannya di Desa Les.

Atas perbuatannya GD, YA, RN dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan AT, SN, JW, KL, dan KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.