Polisi menggerebek apotek sabu-sabu milik tiga bersaudara di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali. Ketiganya menjual sabu di bangunan rumah yang memiliki bilik-bilik kamar.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan satu dari tiga bersaudara tersebut berhasil ditangkap, yakni seorang pria berinisial KY (35). Saat ini, polisi masih mengejar dua saudara KY lainnya yang buron lantaran berhasil kabur saat penggerebekan itu.
“Tidak bisa dibilang bisnis keluarga, tapi faktanya ketiga bersaudara ini membuka hal serupa,” ujar Edy Sukaryawan saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Rabu (9/7/2025).
Sukaryawan lantas membeberkan modus transaksi narkoba di apotek sabu milik warga Sidatapa tersebut. Menurutnya, pecandu sabu membeli barang terlarang tersebut di rumah KY dan mengonsumsinya di bilik kamar yang sudah disiapkan.
Penggerebekan tersebut berawal dari penangkapan tersangka lainnya berinisial JL pada Jumat (4/7/2025). Kala itu, polisi mendapati JL menyimpan satu paket sabu seberat 0,13 gram. Kepada polisi, JL mengaku membeli barang haram itu dari KY.
Mendapat petunjuk tersebut, polisi lantas melakukan pengembangan hingga menggerebek rumah KY pada Minggu (6/7/2025). Dari penggerebekan apotek sabu itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 19,36 gram yang disimpan dalam 43 paket klip plastik.
“Hasil interogasi menyebutkan bahwa KY mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama IIS. KY bersama dengan barang bukti lainnya dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sukaryawan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Atas perbuatannya, KY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup dan pidana denda hingga Rp 10 miliar.