Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus prostitusi seorang pelajar sekolah dasar (SD) yang dijual kakaknya hingga melahirkan bayi prematur, Jumat (20/6/2025).
“Iya, kami melakukan rekonstruksi hari ini,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Jumat (20/6/2025).
Rekonstruksi langsung diperagakan oleh dua orang tersangka, yakni Mudlah Andi Abdullah alias MMA dan SE alias Memy. Sedangkan, korban digantikan dengan boneka Doraemon warna biru putih.
Rekonstruksi berlangsung di dua lokasi tempat menginap. Pertama di Hotel Lombok Raya, Mataram. Tersangka MMA menggunakan baju tahanan Polda NTB bernomor 133. Sedangkan tersangka ES alias ES menggunakan baju warna hitam. Keduanya memakai penutup wajah.
“Rekonstruksi yang kami lakukan ini sebagai bagian dari proses penyidikan,” ungkapnya.
Lokasi rekonstruksi kedua di Hotel Kenda, di wilayah Cakranegara, Mataram. Jumlah adegan yang diperagakan kedua tersangka di dua lokasi tersebut tidak didetailkan.
“Ada puluhan adegan,” timpal Pujawati.
Pujawati menyebut rekonstruksi yang dilakukan di dua tempat menginap. “Kami pastikan, kami telah melakukan rekontruksi dua lokasi dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi menyebut dalam rekonstruksi tersebut sudah sangat jelas telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan tersangka MMA terhadap korban. “Terjadi persetubuhannya sudah jelas,” katanya.
Di Hotel Lombok Raya, persetubuhan tersebut terjadi hanya satu kali. Sedangkan di Hotel Kenda terjadi dua kali persetubuhan yang dilakukan di hari yang berbeda.
“Itu sudah diakui oleh kedua belah pihak. Di tempat satu (Hotel Lombok Raya) satu kali. Di Hotel Kenda dua kali, di kamar nomor 3 dan nomor 4,” ucap dia.
Diketahui, kasus tersebut terjadi pada Juni 2024. ES menjual adiknya ke MAA. Mencuatnya kasus kakak jual adik ini berawal dari LPA Mataram yang menerima informasi adanya perempuan berusia 13 tahun melahirkan bayi prematur.
Polda NTB melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan MAA selaku pembeli dan ES alias Memy yng merupakan kakak korban sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.