Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.205 Liter Solar ke Kapal Wisata Labuan Bajo

Posted on

Polisi menggagalkan penyelundupan 2.205 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ke kapal wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Solar subsidi itu diduga dibeli dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Satu mobil pikap pengangkut puluhan jeriken solar diamankan di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, pada 27 April 2025. Polisi juga menangkap satu orang pelaku dalam operasi tersebut.

“Satu unit mobil kami amankan setelah ada laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM subsidi. Ada satu orang yang ditangkap,” kata Kasat Polairud Polres Manggarai Barat AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Kamis (8/5/2025).

Pelaku berinisial S (42), warga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, ditetapkan sebagai tersangka. S diketahui berprofesi sebagai petani.

Dalam operasi gabungan yang dilakukan Satpolairud Polres Manggarai Barat bersama Ditpolairud Polda NTT, petugas menyita sebanyak 63 jeriken berisi solar bersubsidi dengan kapasitas masing-masing 35 liter.

“Total BBM yang diamankan petugas berjumlah 2.205 liter solar subsidi diangkut tanpa izin resmi atau ilegal,” ujar Dimas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Ia membeli solar subsidi dari sebuah SPBU di Ruteng, Kabupaten Manggarai, dan membawanya ke Labuan Bajo menggunakan mobil pikap.

Solar itu kemudian dijual ke kapal-kapal wisata dengan harga Rp 13 ribu hingga Rp 14 ribu per liter, padahal harga beli hanya Rp 10 ribu per liter.

“Pelaku mengambil BBM itu dari wilayah Kabupaten Manggarai, kemudian diangkut menggunakan mobil pikap dan dijual kembali ke kapal-kapal wisata,” jelas Dimas.

Saat ini S ditahan di Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar,” tandas Dimas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *