Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Kupon Sembako, Ternyata Satu Keluarga

Posted on

Sindikat pemalsu kupon sembako yang kerap beraksi di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dibongkar oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka Putih. Polisi menangkap tiga pelaku yang ternyata satu keluarga.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, mengatakan ketiga pelaku itu masing-masing berinisial MD (31), SW (33), dan SN (31). SM dan MD merupakan pasangan suami istri (pasutri). Sementara SN adalah adik kandung dari SW.

Kasus ini berawal dari kecurigaan koperasi rumah sakit saat melihat jumlah besaran kupon yang ditukarkan pelaku. “Setelah diinterogasi, ternyata kupon tersebut palsu,” kata Sulistiyo, Sabtu (26/4/2025) dilansir dari infoNews.

Polisi menyita sejumlah barang bukti saat menangkap ketiga pelaku. Barang bukti yang disita berupa dua stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan lembar kupon RSIJ palsu, dan puluhan botol minyak goreng ukuran 1-2 liter.

Polsek Cempaka Putih juga menyita 100 karung beras ukuran 5 kilogram (kg), kartu anjungan tunai mandiri (ATM) berbagai bank atas nama pelaku, uang tunai hasil penjualan sembako senilai Rp 400 ribu hingga dua ponsel dan satu mobil.

“Selain itu, dari rumah para pelaku kami sita sembako hasil penukaran ilegal dan uang hasil penjualan voucher palsu,” ujar Sulistiyo.

Para pelaku dalam aksinya membuat stempel palsu bertuliskan ‘Pemasaran RS Islam’ untuk memuluskan penukaran kupon palsu. Mereka mendapatkan berbagai barang dengan kupon itu, yakni minyak goreng, beras, tepung, gula hingga susu. Barang yang ditukarkan itu kemudian dijual kembali secara tunai maupun melalui platform daring.

“Para pelaku sengaja membuat kupon palsu untuk menukarkan sembako di koperasi RSIJ, kemudian hasilnya dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” terang Sulistiyo.

MD ikut melakukan perbuatan jahat itu mengaku karena diancam oleh istrinya, SW. Hal itu diungkapkan MD saat diinterogasi polisi.

“Dalam proses interogasi, MD mengaku terpaksa melakukan kejahatan tersebut setelah diancam oleh istrinya, SW,” kata Sulistyo, Minggu (27/4/2025).

Sementara SN, adik SW, sudah lebih dahulu menukarkan kupon palsu. “Saat menengok kakaknya yang ditahan, SN justru dikenali saksi sebagai pelaku lain yang juga pernah menukar kupon palsu beberapa hari sebelumnya,” ujar Sulistyo.

MD, SW, dan SN kini ditahan di Mapolsek Cempaka Putih. Mereka dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan dan terancam hukuman enam tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini,” jelas Sulistiyo.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya

Sejumlah Barang Bukti Disita

Modus Operandi

Suami Mengaku Diancam Istri