Polisi membongkar tempat produksi minuman keras (miras) tradisional jenis sopi di Kelurahan Sikumana dan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kemarin. Dalam operasi itu, petugas menyita sekitar 100 liter sopi.
“Kami memberantas peredaran miras tradisional berupa patroli dan razia. Upaya yang dilakukan tidak hanya sekadar menertibkan penjual, tetapi langsung menyasar ke sentra produksinya,” ujar Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah kepada infoBali, Rabu (5/11/2025).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Fery menjelaskan operasi tersebut melibatkan tujuh personel yang menyisir dua kelurahan, Sikumana dan Fatukoa. Dari hasil penyisiran, polisi menyita 100 liter sopi serta berbagai alat dan bahan pembuatannya, antara lain satu bambu penyuling ukuran 50 sentimeter, satu drum besi, lima potong kayu ramuan, 20 liter gula air, 8 kilogram gula pasir, dan empat pipa stainless.
Menurut Fery, pengungkapan tempat produksi miras ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Maulafa.
“Kali ini penertiban kami arahkan ke sentra produksi yang berada di Kelurahan Sikumana dan Fatukoa. Langkah ini diambil untuk menekan sumber peredaran miras yang selama ini menjadi penyebab utama timbulnya banyak kejadian tindak pidana serta gangguan kamtibmas,” jelasnya.
Ia menegaskan Polsek Maulafa akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku produksi dan peredaran miras tradisional yang berpotensi memicu tindak pidana dan mengganggu ketertiban umum.
Fery juga mengimbau pelaku usaha penyulingan miras agar beralih ke usaha lain dan tidak lagi memproduksi sopi maupun moke.
“Kami berharap dapat memutus mata rantai peredaran miras ilegal dari hulunya sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga,” pungkas Fery.
“Kali ini penertiban kami arahkan ke sentra produksi yang berada di Kelurahan Sikumana dan Fatukoa. Langkah ini diambil untuk menekan sumber peredaran miras yang selama ini menjadi penyebab utama timbulnya banyak kejadian tindak pidana serta gangguan kamtibmas,” jelasnya.
Ia menegaskan Polsek Maulafa akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku produksi dan peredaran miras tradisional yang berpotensi memicu tindak pidana dan mengganggu ketertiban umum.
Fery juga mengimbau pelaku usaha penyulingan miras agar beralih ke usaha lain dan tidak lagi memproduksi sopi maupun moke.
“Kami berharap dapat memutus mata rantai peredaran miras ilegal dari hulunya sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga,” pungkas Fery.






