Polisi Bekuk 2 Pengedar 6 Kg Sabu Senilai Rp 9 Miliar di Gilimanuk

Posted on

Denpasar

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu lintas provinsi Jakarta-Bali dengan total barang bukti lebih dari 6 kilogram (kg) sabu senilai sekitar Rp 9 miliar. Ada dua pengedar yang diringkus di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Meski saling berkaitan, pengungkapan kasus ini dipisahkan menjadi dua perkara. Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan pemisahan perkara dilakukan berdasarkan konstruksi hukum dan peran masing-masing tersangka.

“Tapi sebetulnya tindak pidana ini saling berkaitan, tapi kami split jadi dua perkara,” kata Daniel saat konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026).

Adapun dua perkara tersebut masing-masing tercatat dalam LP/A/25/II/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA BALI dan LP/A/26/II/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA BALI, yang sama-sama tertanggal 4 Februari 2026.

Dalam perkara pertama, polisi menangkap Agus Santoso alias AS (49), seorang sopir, di Pos Penjagaan II Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Dari tangan AS, petugas menyita tiga paket sabu seberat 2,98 kg.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Radiant menjelaskan AS diperintahkan langsung oleh seorang perempuan berinisial Lina alias L untuk mengambil sabu di Jakarta.

“Yang pertama, saudara AS itu diperintahkan oleh saudara L untuk mengambil paket sabu dan bertemu di Hotel Kabin di Jakarta,” ujar Radiant.

Dari hasil pemeriksaan, AS. mengaku diminta membawa sabu tersebut ke Bali dan dijanjikan imbalan sebesar Rp 50 juta.

Sementara dalam perkara kedua, Ditresnarkoba Polda Bali menangkap Bayu Hidayatullah alias BH (33) pada hari yang sama, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 14.30 Wita, juga di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Dari BH, polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 3 kg.

Radiant menjelaskan perintah terhadap BH juga berasal dari orang yang sama, tapi dengan lokasi pengambilan berbeda.

“Kemudian, yang kedua, dia si L ini memerintahkan lagi kepada si BH untuk mengambil paket sabu, tapi di Kampung Bahari, Jakarta,” jelasnya.

Sabu tersebut diambil dari seorang pria berinisial Ari alias A di kawasan Priok, Kampung Bahari, Jakarta Utara, lalu dibawa dan disimpan sementara di Hotel Cabin, Kelapa Gading, sebelum dikirim ke Bali menggunakan bus antarpulau. BH mengaku dijanjikan upah Rp 35 juta per kilogram sabu.

Secara keseluruhan, polisi menyita enam paket sabu dengan berat lebih dari 6 kilogram yang setelah diuji laboratorium dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 9 miliar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Polda Bali menegaskan masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pengendali utama jaringan narkotika Jakarta-Bali tersebut.

“L ini yang kami masih dalami, karena mereka nanti akan menyerahkan kepada L di wilayah pemogan, untuk menyerahkan barang tersebut,” ujar Radiant.