Polisi Beberkan Kronologi Tambang Emas Ilegal Longsor di Lombok Tengah

Posted on

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membeberkan kronologi tambang emas ilegal di Bukit Dundang, Dusun Kuta Dua, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, longsor hingga menyebabkan satu penambang tewas. Polisi mengungkapkan pria inisial H (29) tewas saat melakukan penggalian lubang.

“Korban saat itu melakukan aktivitas pencarian emas bersama dua rekannya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lombok Tengah, Iptu Lukluk Il Maqnun, melalui keterangan resminya, Selasa (2/12/2025).

Insiden tanah longsor tersebut terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 12.30 Wita. Salah satu penambang inisial Z berada sekitar 1,5 meter di bawah posisi dua rekannya yang lain. Saat itu, terdapat pula dua orang tak dikenal sedang memukul batu untuk mencari emas.

Tiba-tiba terjadi longsor di area pertambangan itu dan menimpa seluruh penambang di bawah tebing. Dua korban yang tidak tertimbun langsung berupaya melakukan penyelamatan manual menggunakan tangan dan cangkul. Proses evakuasi sekitar setengah meter menemukan tiga korban. Dua dari mereka selamat, tetapi satu korban inisial H tewas.

“Setelah evakuasi, korban selamat dibawa ke Puskesmas Batujai, sedangkan korban meninggal langsung dipulangkan ke rumah duka di Dusun Jurang Are, Desa Bonder,” terang Luk Luk.

Luk luk mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, penambangan emas ilegal di lokasi tersebut diketahui telah berjalan sekitar satu minggu. Lokasi tambang berada di tebing pantai yang hanya bisa diakses menggunakan sampan dengan waktu tempuh sekitar lima menit dari bibir pantai.

Luk Luk menegaskan Satreskrim Polres Lombok Tengah akan mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas penambangan emas ilegal yang meresahkan dan membahayakan keselamatan warga.

“Kami telah melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab longsor sekaligus mengumpulkan bukti-bukti terkait aktivitas tambang emas ilegal di kawasan itu,” tegas Luk Luk.

Luk Luk juga memastikan tambang emas yang longsor ilegal. Walhasil, aktivitas pertambangan itu jelas melanggar hukum dan membahayakan warga. Satreskrim Polres Lombok Tengah akan melakukan penegakan hukum terhadap berbagai pihak yang terlibat.

Luk Luk mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan ilegal. Pertambangan tak berizin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Sugiarto, mendesak pemerintah kabupaten (pemkab) setempat untuk menertibkan dugaan tambang emas ilegal di Bukit Dundang. Terlebih, dugaan penambangan ilegal itu sampai memakan korban jiwa.

“Kalau memang itu terbukti (ilegal), maka harus ditindak. Karena gunung itu saya kira masuk zona hijau,” kata Sugiarto kepada infoBali di Praya, Selasa (2/12/2025).

Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menilai keberadaan tambang dapat merusak lingkungan dan keindahan destinasi wisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Pertambangan itu tak semestinya ada di sana karena wilayah itu menjadi corong dunia.

“Kalau benar itu tambang emas ilegal ya, kami sangat kecam ya. Karena itu tidak semestinya terjadi. Karena di sana kan daerah pariwisata dan Sirkuit Mandalika. Itu sangat merusak itu,” ujar Sugiarto.

Kendati demikian, Sugiarto belum mendapatkan informasi detail soal pertambangan emas ilegal di daerah pemilihannya itu. Menurutnya, yang marak saat ini adalah pengerukan bukit dijadikan vila.

“Kami dorong pemerintah daerah untuk lebih melihat kondisi lingkungan kita. Nanti kami telusuri ya. Lebih jelas nanti saya akan koordinasi dengan Pak Kadus-nya ya,” tegas Sugiarto

Di sisi lain, anggota Fraksi Persatuan Bintang Rakyat (PBR) ini mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Sugiarto menegaskan pertambangan ilegal di Lombok Tengah tak diperbolehkan, terlebih sampai memakan korban jiwa.

“Kalau memang itu terbukti, maka harus ditindak. Harus disegel,” tegas Sugiarto.

Polisi Ambil Langkah Hukum

DPRD Desak Pemkab Lombok Tengah Lakukan Penertiban

Gambar ilustrasi

Luk luk mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, penambangan emas ilegal di lokasi tersebut diketahui telah berjalan sekitar satu minggu. Lokasi tambang berada di tebing pantai yang hanya bisa diakses menggunakan sampan dengan waktu tempuh sekitar lima menit dari bibir pantai.

Luk Luk menegaskan Satreskrim Polres Lombok Tengah akan mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas penambangan emas ilegal yang meresahkan dan membahayakan keselamatan warga.

“Kami telah melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab longsor sekaligus mengumpulkan bukti-bukti terkait aktivitas tambang emas ilegal di kawasan itu,” tegas Luk Luk.

Luk Luk juga memastikan tambang emas yang longsor ilegal. Walhasil, aktivitas pertambangan itu jelas melanggar hukum dan membahayakan warga. Satreskrim Polres Lombok Tengah akan melakukan penegakan hukum terhadap berbagai pihak yang terlibat.

Luk Luk mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan ilegal. Pertambangan tak berizin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

Polisi Ambil Langkah Hukum

Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Sugiarto, mendesak pemerintah kabupaten (pemkab) setempat untuk menertibkan dugaan tambang emas ilegal di Bukit Dundang. Terlebih, dugaan penambangan ilegal itu sampai memakan korban jiwa.

“Kalau memang itu terbukti (ilegal), maka harus ditindak. Karena gunung itu saya kira masuk zona hijau,” kata Sugiarto kepada infoBali di Praya, Selasa (2/12/2025).

Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menilai keberadaan tambang dapat merusak lingkungan dan keindahan destinasi wisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Pertambangan itu tak semestinya ada di sana karena wilayah itu menjadi corong dunia.

“Kalau benar itu tambang emas ilegal ya, kami sangat kecam ya. Karena itu tidak semestinya terjadi. Karena di sana kan daerah pariwisata dan Sirkuit Mandalika. Itu sangat merusak itu,” ujar Sugiarto.

Kendati demikian, Sugiarto belum mendapatkan informasi detail soal pertambangan emas ilegal di daerah pemilihannya itu. Menurutnya, yang marak saat ini adalah pengerukan bukit dijadikan vila.

“Kami dorong pemerintah daerah untuk lebih melihat kondisi lingkungan kita. Nanti kami telusuri ya. Lebih jelas nanti saya akan koordinasi dengan Pak Kadus-nya ya,” tegas Sugiarto

Di sisi lain, anggota Fraksi Persatuan Bintang Rakyat (PBR) ini mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Sugiarto menegaskan pertambangan ilegal di Lombok Tengah tak diperbolehkan, terlebih sampai memakan korban jiwa.

“Kalau memang itu terbukti, maka harus ditindak. Harus disegel,” tegas Sugiarto.

DPRD Desak Pemkab Lombok Tengah Lakukan Penertiban

Gambar ilustrasi