Polemik Rumah Eks Pejuang Timtim di Kupang: Status Lahan hingga Desakan FKPTT - Giok4D

Posted on

Polemik pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur terus bergulir. Selain diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait indikasi korupsi, permasalahan juga muncul terkait status lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut.

Mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, menegaskan lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kabupaten Kupang, melainkan milik keluarga Manbait.

“Tanah itu milik keluarga Manbait. Tahun 2023 waktu itu masyarakat sudah membuat surat ke Bupati Masneno yang menyatakan tanah itu rumah mereka,” ujar Ayub, Kamis (12/6/2025).

Ayub menambahkan, tanah itu tidak tercatat sebagai aset Pemkab. Ia menyebut tidak ada dasar hukum bagi Pemkab Kupang untuk mengklaim lahan tersebut.

“Kita omong terbuka di sini. Dasarnya apa bilang itu tanah pemda. Waktu pembebasan tanah itu, orang-orang dari desa lain yang dipanggil untuk pelepasan. Tanah itu sebenarnya masuk dalam administrasi Desa Camplong 2 bukan Desa Oebola Dalam,” tegasnya.

Ayub yang menjabat sebagai Bupati Kupang 2008-2018 menilai persoalan ini harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintahan setelahnya, khususnya saat dipimpin Korinus Masneno.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Korinus orang pertama yang harus bertanggung jawab baru Pak Eurico atas lahan itu,” kata politikus PSI tersebut.

Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati NTT untuk menuntaskan kasus pembangunan rumah bagi eks pejuang Tim-Tim, namun menekankan pentingnya penelusuran status lahan.

“Saya dukung Pak Kajati untuk tuntaskan masalah rumah itu. Akan tetapi tidak hanya 2.100 rumah itu, tetapi tanah yang di atasnya ada rumah itu bukan aset pemda Kabupaten Kupang,” tegasnya.

Ketua Organisasi Uni Timor Aswain (Untas), Filomeno Hornay, ikut bersuara. Ia menilai Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT) terkesan memaksakan agar eks pejuang segera menempati rumah yang hingga kini masih bermasalah.

“Kenapa FKPTT menyuruh orang atau menghasut orang untuk segera masuk, ada apa pertanyaannya? FKPTT tidak punya hak untuk berbicara seperti itu, karena ini pemerintah punya proyek,” kata Filomeno.

Menurutnya, FKPTT tak berwenang mengatasnamakan masyarakat untuk mendorong penghuni masuk ke 2.100 unit rumah tersebut.

“FKPTT itu tidak punya hak untuk berbicara seperti itu, karena proyek itu proyek dari pemerintah bukan FKPTT,” ujarnya.

Filomeno menyebut bahwa pembangunan rumah itu memang bermasalah dan menimbulkan polemik di masyarakat.

“Memang saat ini ada polemik. Di satu pihak mengatakan bahwa masyarakat sudah siap tempati rumah itu, tapi ada juga yang menolak,” jelasnya.

Ia juga menduga terdapat ketimpangan dalam distribusi rumah bantuan tersebut.

“Terus terang saja, yang mau masuk ke rumah-rumah di sana itu hanya orang-orang yang pensiunan ASN, TNI/Polri karena kalau tempati di sana pun tidak bekerja dia tiap bulan terima gaji pensiunan,” ungkapnya.

Filomeno meminta agar masyarakat tidak tergesa-gesa menempati rumah tersebut sebelum semua persoalan, termasuk penyidikan kejaksaan, rampung.

“Tetapi kalau masyarakat biasa masuk di rumah itu, mau hidup bagaimana yang notabene pekerja serabutan. Saat ini kan masih dalam tahap proses penyidikan oleh kejaksaan, untuk itu kita tidak bisa menghasut orang untuk cepat-cepat masuk ke tempat itu,” terangnya.

Ia juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab jika nantinya muncul konflik agraria di kemudian hari.

“Saya tidak setuju, masyarakat bisa masuk dan tinggal di sana. Yang berhak untuk masyarakat tempati rumah itu adalah pemerintah pusat atau Kementerian PUPR. Jadi pemerintah yang memberikan untuk masyarakat masuk ke lokasi itu, sebenarnya gak boleh masuk, karena masih dalam proses penyidikan dari kejaksaan,” ujarnya.

Filomeno menolak kemungkinan adanya konflik antara eks pejuang dengan warga lokal akibat desakan menempati rumah. Ia bahkan menuding FKPTT telah membodohi masyarakat.

“Sekarang ini mereka seakan-akan membodohi masyarakat bahwa ini FKPTT yang berhak untuk menentukan siapa yang masuk. Informasi yang kita dengar, orang-orang yang terdaftar untuk menerima rumah itu mereka harus kasih uang,” katanya.

“Jadi jangan kita berlagak seakan-akan mau membantu orang padahal kita sementara berjuang untuk kepentingan sendiri,” pungkasnya.

Soroti Peran Pemerintahan Korinus Masneno

FKPTT Dinilai Paksa Warga Tempati Rumah

Dugaan Penyimpangan dan Ketimpangan Penerima

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *